SUMUT

Pelaku Curat dan Penadah Diciduk Tekab Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Tekab Resum Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 1 Resum Iptu H Naibaho berhasil membekuk penadah dan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Labuhan Batu.

Adapun tersangka adalah ST alias Ipul (25), warga Jalan H Adam Malik, Gang Amal Aek Parudangan Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan M alias Adi (38) warga Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kuriawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menerangkan, penangkapan ini berawal dari Minggu (30/08/2020) sekira pukul 16.00. Di mana, sesampainya pelapor di rumah dan juga tempat bengkel elektronik di bengkel “Jaya Elektronik” Jalan Kandis Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Korban terkejut ketika pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak serta terbuka yang sebelumnya terkunci dari dalam ketika ditinggalkan. Melihat hal tersebut, pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan tidak mendapati kembali barang barang milik pelapor dan barang – barang elektronik yang dititip konsumen untuk diperbaiki. Salah satunya barang elektronik milik Polres Labuhanbatu, yaitu 1 unit Repeater Merk Motorolla Seri Qatar, kemudian pelapor berusaha untuk mencari di sekitar, namun barang barang tersebut tidak ditemukan,” ungkap Kasat, Kamis (24/09/2020).

Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan.

“Dari hasil lidik di lapangan, pada Rabu (23/09/2020) sekira pukul 12.00, Tim 3 Tekab Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Iptu H Naibaho melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana curat berinisial ST alias Ipul. Dari tangan tersangka diamankan beberapa alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian,” terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang hasil curian itu dijualnya kepada salah satu tukang botot yang berada di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Kemudian tim langsung bergerak menuju tempat usaha M dan ditemukan 1 unit infocus yang dicuri dari rumah korban dan dijual oleh TSK ST alias Ipul kepada M,” tandasnya.

Dari tindak pidana ini, imbuh Kasat, diketahui juga 2 orang lainnya yang terlibat. Namun pada saat hendak mendekati tempat rumah tersangka lainnya, pelaku ST alias Ipul memukul salah satu anggota tim 3 Resum dengan menggunakan batu dan salah satu petugas yaitu kaki Bripda Wira mengalami luka memar.

“Melihat hal tersebut, anggota tim 3 Resum memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga anggota tim 3 Resum memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki tersangka ST dan kemudian membawa kerumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis,” tukasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum. (MFT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button