LAMPUNG

Pjs Bupati Way Kanan Terbitkan Perbup Tentang Penegakan Hukum, Disiplin dan Covid-19

Pjs Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan

WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Penjabat Sementara (PJS)Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan didampingi Sekdakab Saipul Menggela Sosialisasi Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan, Berlangsung Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (29/09/20).

Hadir pada acara tersebut Asisten, Kepala SKPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19Kabupaten Way Kanan, Camat, Direktur RSUD ZAPA dan Kepala UPT Puskesmas Blambangan Umpu, dan undangan lainnya.

Menurut PJS Bupati Mulyadi Irsan Covid-19 sudah menjadi masalah Kesehatan dunia termasuk Indonesia. Semakin hari jumlah Wabah infeksi virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.

“Saat ini penularan Covid-19 kebanyakan terjadi lewat transmisi lokal (local transmission). Kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia, yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang berpergian dari luar negeri.” Kata Mulyadi Irsan.

Hingga saat ini upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak meluas terus dilakukan diantaranya dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat.

Namun demikian, Kendati pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, namun masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengabaikan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Misalnya saja, masih banyak orang yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak (sosial distancing maupun physical distancing), tidak mencuci tangan mamakai sabun serta masih suka berkerumunan.

Ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya.

Peraturan bupati ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Adapun latar belakang lahirnya produk hukum tersebut adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Way Kanan.

“Saya meminta kepada kita semua, seluruh pelaku Usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020.” Kata Mulyadi.

Dia juga meminta kepada jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Pol-PP Kabupaten Way Kanan yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Bupati, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan dalam penegakan peraturan bupati tersebut, sehingga rantai perkembangan COVID-19 ini dapat segera dihentikan.(Arye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button