JABAR

Ketua Ormas Gival Dukung Deklarasi Subang Cinta Damai

SUBANG, JABAR, BN-Ormas Gival sangat mendukung kegiatan deklarasi menolak anarkisme, “Subang Cinta Damai” yang diselenggarakan oleh Pemkab Subang yang melibatkan Kapolres, Dandim 0605, Kejari, Ketua DPRD, unsur tokoh, unsur OKP, Ormas, LSM dan unsur BEM fakultas yang ada di Subang, bertempat di aula Pemkab Subang (19/10-2020).

Alasan Ormas Gival mendukung, dijelaskan Ketuanya, Dauscobra, pihaknya mendukung giat tersebut bukan karena dilaksanakan oleh pemkab Subang, akan tetapi keamanan dan kenyamanan masyarakat perlu dijaga agar memberikan ketentraman dalam berbangsa dan bernegara, hususnya dilingkup pemkab Subang.

“Saya mendukung deklarasi tersebut karena pentingnya kondusifitas masyarakat subang,sekaligus bisa menangkal gerakan kelompok tertentu yang didorong karena berita hoax, yang mengakibatkan huru hara didaerah kita, ” kata Dauscobra.

Adapun hak-hak publik untuk melontarkan pendapat dimuka umum, jelas masih bisa, karena dilindungi dan dijamin pada pasal 28 UU’45 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran atau pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU 09 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang tentunya pasal demi pasal menjelaskan hak-hak memberikan pendapat dengan tidak mengabaikan etika berkebangsaan, etika sosial, etika budaya, dan etika beragama dilakukan dengan cara yang elegan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, dilanjutkan Dauscobra, giat deklarasi menolak anarkisme dilakukan karena adanya sejumlah aksi penolakan UU Omnibus Law yang baru lalu telah di syahkan oleh DPR RI, “aksi demo hak semua warga negara, tapi ingat dalam melaksanaan aksi demo yang jelas dan lugas, bukan karena terdorong oleh berita hoak yang bertujuan memenuhi kepentingan kelompok tertentu yang hanya akan meruntuhkan nilai-nilai berbangsa dan negara,” jelasnya.

Ditambahkan Dauscobra, bahwa UU Omnibus Law adalah merangkum dari sejumlah aturan atau UU menjadi satu UU yang permanen yang didalamnya terdiri dari 11 klaster, yang diantaranya klaster Cipta Lapangan Kerja yang menjadi pemicu aksi demo disejumlah daerah,dan aksi yang cukup memanas adalah aksi di daerah Jakarta yang menjadi tolak ukur daerah lain, aksi demo tersebut termakan isu hoak, yang mana klaster yang mengatur ketenagakerjaan (cipta lapangan kerja) dibuat alat penolakan UU tersebut tanpa membaca, menganalisa dan membandingkan isinya dengan UU 13 2003 tentang tenaga kerja.

Benarkah UU Omnibus Law, klaster cipta lapangan kerja tak sesuai dengan UU tenaga kerja sebelumnya, sehingga sejumlah elemen melakukan aksi demo tanpa batas sehingga terjadi kegaduhan, boleh aksi demo, tapi aksi demo yang membangun bukan sebaliknya, yakni merusak dan bikin gaduh, dan tentunya mengganggu ketentraman hidup hajat orang banyak,”Menurut saya bila tak setuju UU tersebut, aksilah, tak digubris ajukan ke MK apabila keberatan UU tersebut diberlakukan, damailah bangsaku, damailah Subang kita,”pungkasnya. (NuryCN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button