JABAR

Kumpulkan Camat & Lurah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Siap Berlakukan PSBK

BANDUNG, JABAR BN – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengumpulkan camat dan lurah di Kota Bandung yang wilayahnya memiliki kasus Covid-19 relatif banyak.

Pertemuan yang diselengarakan di Balai Kota Bandung tersebut membahas persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) di Kota Bandung. PSBK merupakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Setidaknya, ada sembilan kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Ema meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hari Senin para lurah ini akan lapor ke kami. Setelah itu kami akan turun ke lapangan melihat kesiapan, bila perlu kita simulasi,” tutur Ema usai memimpin rapat, Jumat (2/10/2020).

Ema menjelaskan, pelaksanaan PSBK belum diputuskan karena masih menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas. “Keputusannya nanti di Pak Wali Kota,” katanya.

Ia menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut. “Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah kelurahan yang akan dilibatkan juga masih dinamis. Ia masih melihat kemungkinan kelurahan yang diundang ini tidak perlu melaksanakan PSBK jika kasus Covid-19 di wilayahnya menurun.

“Tadi ternyata berdasarkan progres data yang ada sampai dengan sore ini ada tiga kelurahan yang memang kita putuskan akhirnya tidak usah (diberlakukan PSBK),” ungkapnya.

Ketiga kelurahan itu adalah, Lingkar Selatan, Cipadung, dan Arjuna yang berdasarkan data seluruh pasien Covid-19 di wilayah tersebut sudah negatif.

“Ternyata setelah dicek ulang mereka di sana tidak ada yang namanya positif aktif. Artinya ‘clear’ tidak usah diambil kebijakan PSBK,” sambungnya. (San)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button