ACEH

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mantan Suaminya

GAYO LUES, ACEH, BN- Kepolisian Resort Gayo Lues berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan oleh mantan suaminya sendiri. Polisi berhasil menemukan Kerangka korban setelah menangkap pelakunya di Kab. Aceh Tengah.

Kasus hilangnya seorang perempuan warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resort Gayo Lues Ternyata ia dibunuh oleh mantan suaminya sendiri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K,. M.H. bersama Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE Kamis, 15 Oktober 2020 saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tersangka di Wilayah Desa Lumut Kabupaten Aceh Tengah mengatakan, “tersangka kasus pembunuhan yang diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Gayo Lues dan dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah ini bernama Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kemudian korban yang dibunuhnya bernama Sawari (17) warga desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kasus pembunuhan ini terjadi hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 silam, saat itu posisi antara korban dan tersangka sudah Cerai, namun masih berkomunikasi,” kata Carlie.

Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban Ridwan warga desa Badak pada bulan Juli tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Dari beberapa saksi yang kita periksa, tersangkanya mengarah kepada mantan suami korban, sehingga kita datangi dia di kediamannya di Aceh Tengah, dan kita lakukan pemeriksaan, setelah satu jam diperiksa, akhirnya ia mengaku telah membunuh mantan istrinya, dan jasadnya dibuang ke semak-semak 300 meter dari pinggir jalan Raya Blangkejeren -Takengon di dekat pemukiman Desa Lumut,” ungkapnya.

Tim yang langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan Kerangka korban dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi, Tim Inapis Polres Gayo Lues bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Gayo Lues mengumpulkan tulang dan pakaian yang dikenakan korban yang tersisa untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga korban.

Sementara Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukannya akibat sakit hati kepada orang tua mantan istrinya yang tidak pernah menyukainya.

“Saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karna itu kami bercerai, kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018 setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut saya, sehingga saya bawa dia ke lokasi ini,sebelum saya bunuh, saya sudah merencanakannya dengan membeli pisau, setelah saya bunuh, jasadnya saya buang ke semak, kemudian sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban Saya Bawa lalu saya jual dengan harga Rp 7.000.000,-(Tujuh juta Rupiah) kepada warga Takegon Aceh Tengah,” akunya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP, ancaman Hukuman mati atau Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara.

Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Gayo Lues Guna pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui motif Lainnya. Kerangka Korban di antar Oleh PMI ke RSUD MAK Selanjutnya malam itu juga langsung diserahkan kepada Pihak Keluarga. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button