JATIM

Polres Trenggalek Melayani Para Difabel Mendapatkan SIM D

TRENGGALEK, JATIM, BN- Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Trenggalek yaitu Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampir Wanto, Kapolres AKBP Doni Satria Sembiring dan Dandim Letkol Uun Samson Sugiharto, Selasa (20/10/2020) lalu memberikan reward and punishment bagi jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) se-Trenggalek.

Reward dalam bentuk pemberian penghargaan bagi Forpimca terbaik berupa uang kepada Camat, Kapolsek dan Danramil masing-masing Rp 6 juta serta piala berbentuk amunisi.

Reward diberikan kepada pimpinan tiga pilar tingkat kecamatan yang menjadikan daerahnya paling sedikit confirmed atau semuanya sembuh alias tidak ada yang meninggal karena covid-19.

Namun demikian ada juga kecamatan yang mendapatkan bendera hitam untuk capaian sebaliknya. Ada satu kecamatan yang menurut Forpimda Kabupaten, layak diberi bendera hitam karena masih terdapat satu penambahan confirmed covid-19. Evaluasi dilakukan periode 17 September hingga 17 Oktober 2020.

Dengan adanya satu bendera hitam ini, artinya di daerah tersebut, baik camat, kapolsek, maupun komanda koramilnya, harus memperbaiki diri untuk pengelolaan covid 19 supaya tidak bertambah.

Kegiatan tersebut, menurut Pjs Bupati, semata-mata didasari niat Forpimda Trenggalek untuk memperbaiki kualitas kondisi masyarakat di Trenggalek agar terhindar dari covid 19.

Usai kegiatan, Kapolres AKBP Dony Satria Sembiring mengajak Pjs Bupati dan Dandim melihat pelayanan pembuatan SIM D, surat izin mengemudi bagi kalangan yang secara fisik terdapat kekhususan atau kekurangan.

Kapolres Dony Sembiring mengalokasikan satu hari khusus yaitu Selasa, bagi para penyandang ketunaan di Trenggalek untuk memperoleh pelayanan tersebut.

Dikatakan layanan prima, karena para difabel, memperoleh informasi dari beragam sumber seperti tetangga, ditelpon pihak kepolisian, juga dari beragam media sosial instagram, whatsapp, facebokk yang dilakukan Polres. Sehingga, semua kalangan mengetahui informasi ini.

Program inovasi digagas AKBP Dony Sembiring sangat jelas. Misalnya, pendaftaran cukup 5 menit, foto 5 menit, praktik uji kendaraan 10 menit, dan ujian teori 10 menit.

Apabila Kapolres dan jajarannya tak dapat memenuhi waktu tersebut, maka sanggup membayar denda 5 kali lebih besar dari biaya pengurusan para difabel.

Pjs Bupati pun mengapresiasi inovasi Polres ini. “Ini komitmennya untuk memberikan layanan yang bagus sampai berani menanggung risiko membayar denda.”

Namun, kendaraan yang digunakan untuk ujian praktik milik pencari SIM sendiri. Maka, menjadi tugas pengusaha atau masyarakat yang peduli ketunaan, atau pemda atau siapapun yang peduli inovasi Dony Sembiring untuk membantu pengadaan kendaraan uji praktek ini.

Selanjutnya, Kapolres juga melaunching pelayanan terpadu kepada masyarakat secara cepat dengan mengunjungi desa-desa dalam pelayanan SIM, perpanjangan STNK, dan pembayaran pajak serta laporan masyarakat, seperti kehilangan barang atau disingkat Layar Tancep.

Kegiatan dilakukan dua minggu sekali karena menunggu jatah kendaraan SIM Keliling Polda Jatim. Program ini tentunya mendekatkan polisi kepada masyarakat. Apalagi, jika mobil SIM keliling dapat dialokasikan secara khusus kepada Polres Trenggalek.

Hal itu bisa terwujud menunggu bantuan alokasi dari Polri atau bantuan Pemprov Jatim, atau Pemprov bersama Pemkab Trenggalek. Program tersebut jelas dibutuhkan semua masyarakat. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button