JATIM

Pembangunan Gedung Bumdes Desa Jalen Kec.Balong Kab.Ponorogo Telah Direalisasikan

PONOROGO, JATIM, BN – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah salah satu kegiatan perekonomian yang berjalan didesa dan menjadi sarana memperlancar kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat Desa seperti simpan pinjam dan UKM juga bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Kepala Desa Jalen kecamatan Balong Langen Triyono mengatakan“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,”

Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

“BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.

Dalam kegiatan usaha, pastinya harus memiliki sarana berupa tempat, kantor atau gedung guna menunjang transaksi dan administrasi yang baik .

“Alhamdulillah Pemdes Jalen kecamatan Balong tahun 2020 sudah bisa membangun gedung BUMDes kalau di anggaran itu kita anggarankan dari DD tahun 2020 sebesar 236 juta tapi karena mungkin nanti ada penambahan kamar mandi dan pengecoran di atas saluran air di depan BUMDes ini mungkin akan ada tambahan tapi kita lihat saja nanti di perubahan ini nanti masih ada anggaran yang belum terpakai atau gimana nanti kalau masih ada bisa di tambah anggaran BUMDes”

“Saat ini pembangunannya sudah mencapai 50%,untuk ukurannya 9 m x 11 m,rencana kita untuk 2021 kalau bisa usahanya sudah mulai berjalan dan itu nanti juga kita ambilkan anggaran dari Dana Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata. (DHY)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button