LAMPUNG

Jabatan Baru Dua Anggota DPRD Lampung Timur PAW Resmi Dilantik

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG, BN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legislatif, Yusran Amirullah dari partai Nasdem yang digantikan Faizal Risa dan Sudibyo Partai Golkar di gantikan Safrul Alamsyah, Jumat 27 November 2020.

Keduanya mengundurkan diri karena ikut serta sebagai kandidat Pilkada Lampung Timur tahun 2020. Yusran Amirullah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lampung Timur dan Sudibyo mencalonkan diri sebagai wakil bupati Lampung Timur.

Pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lampung Timur sendiri, telah di laksanakan melalui rapat paripurna, pada 11 September 2020 lalu. Pemberhentian keduanya juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung.

Sebelum menetapkan Faizal Risa dan Safrul Alamsyah Jadi anggota Legislatif, DPRD Lampung Timur melakukan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Faizal Risa mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD Lampung Timur dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024, di ruang sidang DPRD setempat.

“Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547 / B.01 / HK / 2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lampung Timur yang masing-masing masa keanggotaan 2019-2024,” ujar Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif saat memimpin paripurna.

“Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim,” sambungnya.

Keberadaan anggota DPRD, menurut Ali Johan, harus di lihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri. Kedua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.(adv/muchsin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button