JATIM

Dua Kali Cabut Gigi, Dua Kali BPJS Kesehatan Hadir

Sundari peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Dua kali cabut gigi dua kali Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN) hadir tanpa harus ribet dengan segala persyaratan. Pernyatan tersebut merupakan pengakuan, Sundari warga Manukan lor, Tandes, Surabaya, Jawa Timur ketika bertemu dengan wartawan Koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com.

Pernyataan tulus seorang Sundari atas pengalaman menggunakan kartu BPJS Kesehatan miliknya yang sebenarnya tidak ingin ia dan keluarga besarnya sakit.

“Secara pribadi, sebenarnya saya tidak ingin sakit. Bukan hal yang kebetulan, memiliki kartu BPJS Kesehatan meski masuk dalam kriteria Peserta Penerima Bantuan (PBI), tetap menambah tebal kepercayaan diri kemanapun saat hendak berobat,” tutur Sundari di Surabaya (19/11/2020).

Peristiwanya seperti ini kata Sundari, sekitar bulan Februari 2020, kedua gigi geraham belakang bawahnya telah dinyatakan rusak oleh dokter. Kemudian perempuan yang memilki dua orang anak ini mendatangi Rumah Sakit BDH Surabaya pada poli gigi. Setelah menjalani pemeriksaan dan melalui cek darah di laboratorium RS BDH, dokter menganjurkan giginya harus di cabut.

“Sebagai bahan perbandingan waktu itu, jika saya mencabut gigi saya di salah satu RS Swasta dengan biaya umum, maka yang wajib saya bayar adalah senilai enam ratus ribu rupiah. Mahal juga mas ya.,” ungkapnya.

Beda dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan sambungnya, dua kali cabut gigi semuanya gratis tanpa mengeluarkan biaya.

“Gigi geraham bawah sebelah kiri ujung ini dicabut duluan, setelah selang satu minggu, gigi geraham sebelah kanan bawah pojok pun kemudian dicabut juga. Usai proses pencabutan saya diberikan obat oleh dokter gigi yang merawat saya dan dibekali surat kontrol,” urai Sundari.

Mengenai pelayanan berobat dengan menggunakan JKN-KIS, Sundari mengaku selama berobat dengan kartu JKN-KIS, perlakuan pelayanan bagus dan tidak dibedakan walaupun ia peserta yang iurannya dibayarkan oleh APBD Pemerintah Kota Surabaya.

“Ternyata, meskipun memakai kartu BPJS kesehatan pelayanan sama dengan pasien-pasien yang berstatus umum. Terimakasih BPJS Kesehatan.Semoga program ini selalu ada untuk membantu warganya yang memang tidak mampu,” terangnya.

Sebagai informasi, Peserta BPJS PBI terbagi menjadi dua kriteria, yakni ;

1. Peserta BPJS PBI APBN yang dulunya pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Iuran bulanannya menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat.

2. Peserta BPJS PBI APBD yang dulunya pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), iuran bulanannya menjadi tanggungan Pemerintah Daerah. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button