JATIM

Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang

Para jasa konstruksi pada pemaparan di Kantor Dinas PUPR Jombamg

JOMBANG, JATIM, BN – Makin lama semakin bertambah bergairah pada perkembangan Jasa Konstruksi di Indonesia yang berkembang cukup pesat. Bahkan tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Untuk memenuhi akan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan rancangan yang rinci dan pasti sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Di samping itu, perlu diperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan perlengkapan dokumen tender.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam urusan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk memberikan arah dan pertumbuhan jasa konstruksi sehingga tercipta struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara khusus mengatur tentang usaha jasa konstruksi yang meliputi :

1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

2. Penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil).

3. Dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Menurut Miftakhul Ulun Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mengatakan, Dinas PUPR Jombang sebagai salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi IUJK Badan Usaha juga mempunyai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi berupa pelatihan tenaga terampil konstruksi di Kabupaten Jombang.

“Kegiatan ini ditujukan kepada Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang. Sesuai dengan SOP yang berlaku rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap. Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha, ” terangnya.

Berikut ini dokumentasi beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang khususnya Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi berupa kegiatan survei Rekomendasi IUJK dan survey tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala, Sosialisasi Implementasi Permen PUPR Nomor 22/PTR/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2010 dan Bimbingan Teknis SMKK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Oktober 2020 secara daring yang diikuti oleh beberapa Instansi dan Penyedia Jasa Konstruksi. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button