JAKARTA

Sengketa Lahan PT Raka Utama dan Ahli Waris Belum Ada Penyelesaian

JAKARTA, BN – Sengketa lahan PT Raka Utama dan ahli waris di jl Pulo Mawar Dalam, kelurahan Grogol Utara, Kec kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga kini belum ada penyelesaian.

Menurut ahli waris Aliyah dan rekan mereka belum pernah menerima pembayaran lahan seluas 3.000 meter dari total luas girik 4.750 meter. Pihak Raka Utama hanya membayar 1.500 meter sementara sisanya belum dilunasi.

Ahli waris menuntut pelunasan dari pihak Raka Utama melalui kuasa hukumnya Heru.

Sementara itu perusahaan merasa sudah melunasi dengan data yang ada. Lalu kepada siapa pihak Raka Utama membayar pada saat itu di pimpin lurah Umar Djalil tahun 1990 karena di ketahui data girik tanah di Kelurahan Grogol Utara tampak semrawut tidak ada coretan dalam proses jual beli di girik sehingga data kelurahan timbul sengketa lahan.

Menurut Samtopri dia memegang bagian pembukuan thn 1996 sudah seperti itu sehingga perlu pembenahan. Hal tersebut diungkapkan saat dia menjadi saksi di pengadilan.

Diketahui juga ada lahan di belakang kelurahan milik ahli waris Iming bin Saimun seluas 3600 meter diduduki Somad bersertifikat dengan letak persil yang salah.

Siapa oknum mafia tanah di Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan tidak ketelitian lurah mengeluarkan pm 1 tidak sengketa hingga merugikan orang lain.
Masalah ini masih berjalan di proses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ayom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button