Kepala BPTD Wilayah XI JATIM Himbau Untuk Pengguna Jasa Dan Pengguna Jalan Taati Peraturan Lalu-Lintas
■ Hanura K.I AMD.LLAJ : Pelanggar Bisa Dikenakan Pasal 277 UU LLAJ
BANYUWANGI, JATIM, BN-Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur Hanura K.I AMD.LLAJ S.sos, SH, MM menghimbau dan mengajak bagi para operator angkutan umum baik barang maupun orang untuk patuhi lrotokol kesehatan (Prokes) dan mentaati peraturan lalu-lintas.
“Para opearator anggkutan umum baik barang maupun orang harus selalu patuhi Protokol kesehatan,” katanya, Minggu (27/12/2020)
Menurut Hanura, selain itu angkutan barang agar memperhatikan kelaikan kendaraannya, diperhatikan juga masalah over dimensi dan over muatan (odol).
“Jangan sampai para operator melanggar karena dampak pelanggaran bisa mempengaruhi keselamatan orang dan barang ,” tegasnya.
Hanura menambahkan skema penindakan pelanggaran odol akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sampai P21.
“Pelanggar odol akan disidangkan di Pengadilan dab dikenakan padal 277 UULLAJ dan ancaman hukuman 1 (satu) Tahun pidana dan denda puluhan juta rupiah,” pungkasnya. (dj/tim)