SUMUT

Disinyalir Putusan KIP Sumut Memihak, Kabiro Bidik Naional Gugat Kadis Capil Deli Serdang ke-PTUN

DELI SERDANG, SUMUT, BN-Beberapa Bulan jalani Persidangan Ajudikasi Non Litigasi (ANL) atas Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) yang disidangkan oleh Majelis KIP Sumut dengan Register No.33/KIP-SU/VI/2020, selanjutnya dilakukan dalam beberapa kali persidangan dan memutus.

Dalam putusan itu disinyalir memihak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Capil) Kabupen Deli Serdang, dan selanjutnya secara resmi diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Persidangan ANL antara Pemohon Informasi (Heri Siswoyo) dan Temohon Informasi Kadis Capil (Gustur Husen Siregar, SH) selaku pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Dinas Capil Kab. Deli Serdang tersebut memuat data pokok pribadi Pemohon dan seluruh serapan yang dibiayai APBD Pemkab Deli Serdang atas kegiatan Dinas Capil tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Bukan urusan kalian (wartawan/LSM) itu, kalian tidak ber-hak tanyakan itu pada kami”. Ujar Sekretaris Dinas Capil dengan gaya pongah beberapa waktu lalu ketika dipertanyakan wartawan sebelum melaju ke-KIP Sumut.

Menurut Heri yang profesi sebagai Wartawan, selain persoalan informasi data pokok pribadi, dirinya juga melirik data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Capil Kab. Deli Serdang dari tahun-ketahun diduga kopi-paste. Hal itu dikarenakan banyaknya kesamaan Item belanja yang dimuat pada RUP situs Resmi Sirup.LKPP.go.id, salah satunya seperti pengadaan Kawat/faximili/internet pada tahun anggaran 2018 Rp.575 juta, dan pada tahun 2019 Rp.420 juta.

“Selain dokumen pribadi saya, saya juga menyoroti berbagai macam Item pengadaan yang dianggarkan Dinas Capil ini, seperti Jasa Kebersihan dan Keamanan, Honor Lembur, Honor Ahli, Belanja Bahan Bakar/ Pelumas, pengadaan atau perawatan gedung. Itu tahun anggaran 2018 dan 2019 mirip-mirip, dan jumlahnya cukup besar jika di total. Maka kita soroti realisasinya keseluruhan agar tidak merepotkan pihak Capil”. Kata Heri saat sedang santai disebuah Caffe bersama rekan sejawatnya.

Pemohon Informasi Publik yang kerap memenangi sengketa informasi publik di KIP Sumut ini juga meyakini bahwa akan ada terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait realisasi anggaran atas informasi yang dia mintakan. Dijelaskannya, terkait informasi yang dimintakannya ini nantinya akan dikaji bersama TIM Organisasinya yang bernama REPELITA. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button