JABAR

Publikasi Kinerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2020

KOPERASI DAN UMKM DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Asep Mulyana Sudrajat ,SH,Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kab Bogor

BOGOR,BN –Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah persoalan di masa pandemi covid-19. Salah satunya, penurunan angka penjualan. UMKM di masa pandemi ini memiliki berbagai masalah. Seperti, penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.Pemerintah Kab Bogor telah melakukan upaya memulihkan keberlangsungan UMKM. Strategi yang dilakukan yaitu, pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi, berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT), usaha ultra mikro dan mikro.Selanjutnya restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).

Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kab Bogor memberikan Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil Banpres tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil penerima bantuan, dengan bantuan tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Menteri Koperasi dan UKM, Program ini sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus lalu.Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp.22 Triliun. Pada tahap awal, BanPres Poduktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI.BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp. 1,64 Triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp.760 Miliar.

Hingga 19 Agustus 2020 lalu, BanPres Produktif tersebut telah disalurkan di 34 Provinsi untuk 1 juta penerima manfaat di tahap awal dengan total yang telah disalurkan mencapai Rp 2,4 triliun.Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, usaha kecil dan menengah RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut: (1).Warga Negara Indonesia,(2).Memiliki Nomor Induk Kependudukan,(3). Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan, (4). Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD,(5). Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kab Bogor mengingatkan para pengelola koperasi dan pelaku usaha untuk tidak menjadikan tren revolusi industri 4.0 sebagai beban.Sebaliknya, koperasi harus memanfaatkan tren digitalisasi untuk tetap dapat eksis.

Koperasi dan Usaha Mikro harus mampu melakukan perubahan, revolusi, dan transformasi menjadi organisasi yang efisien, profesional, dan fokus membangun bisnisnya.”Koperasi dan Usaha Mikro di Kab Bogor saat ini juga harus memiliki kemampuan menangkap peluang usaha yang ada di masyarakat. Intinya, koperasi dan Usaha Mikro  harus sudah berbasis teknologi.

Misi ke 2 Kab Bogor meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumberdaya alam dan parawisata.Tujuan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor : Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Koperasi dan UMKM sehingga meningkatnya kualitas produk. Indikator Sasaran: Kinerja berupa peningkatan penyerapan tenaga kerja UMKM dari total tenaga kerja meningkat .

Rincian program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi Kab Bogor dilaksanakan oleh bidang-bidang sebagai berikut:Program: Program kelembagaan dan pengawasan koperasi, Kegiatan:Pembinaan kelembagaan dan perizinan, Sub Kegiatan: (1).Pembinaan kelembagaan koperasi, (2).Bimtek tata cara penyusunan laporan tahunan koperasi, (3).Fasilitasi akta koperasi, (4).pemutakhiran data koperasi berbasis teknologi informasi, (5).Sosialisasi tata cara pengajuan nomor induk koperasi (NIK), (6).Sosialisasi izin simpan pinjam, (7).Sosialisasi pembukuan kantor cabang, kantor pembantu, kantor  kas, (8).Gemaskop (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi).

Kegiatan:Pembinan peran perangkat Koperasi dan regulasi perkoperasian, Sub Kegiatan:: (1).Sosialisasi peraturan perkoperasian, (2).Peningkatan kualitas dan partisipasi anggota koperasi, (3).Pembinaan dan penerapan peraturan koperasi, (4).Pemeringkatan koperasi dan penghargaan kperasi berprestasi, (5).rencana pembubaran koperasi, (6).Kegiatan implementasi peningkatan kualitas dan partisipasi anggota koperasi.

Kegiatan:Pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan: (1).Pemeriksaan KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi, (2).Pemeriksaan kelembagaan koperasi, (3).Pengawasan kepatuhan koperasi,(4).Penilaian kesehatan koperasi, (5).Monitoring hasil pengawasan koperasi, PROGRAM:Program pemberdayaan dan pengembangan koperasi.

Kegiatan:Pembinaan usaha koperasi, Sub Kegiatan::((1).Pengembangan usaha koperasi pada komoditi unggulan, (2).Peningkatan dan pengembangan kerja sama usaha koperasi, (3).Penyusunan proposal kerjasama pengembangan usaha koperasi, (4).Kegiatan P2WKSS, (5).Pemantauan dana pemerintah dan pembinaan koperasi.Kegiatan::Pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi.Sub Kegiatan:(1).Pengembangan koperasi digital,(2).Pelatihan manajemen perkoperasian bagi perangkat Kecamatan, (3).Pelatihan perkopersain bagi pemuda, (4).Kajian akademik pola pembinaan koperasi.Kegiatan:Pengembangan SDM koperasi. Sub Kegiatan:(1).Pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk pengembangan koperasi pola syariah, (2).sertifikat profesi koperasi syariah, (3).Pengembangan koperasi syariah, (4).Pelatihan sertifikat kompetensi pengelolaan/manajer KSP/USP koperasi, (5).Pelatihan pengawas koperasi, (6).Pelatuiha manajemen pengelolaan koperasi/KUD, (7).Pelatihan akuntasi koperasi.

1.Penumbuhan Wirausaha Baru.Penumbuhan Wirausaha Baru pada Tahun 2020 ditargetkan untuk pertumbuhannya sebesar 160 orang, yang akan dilatih dan magang pada sentra-sentra UMKM yang sudah berkembang dan berjalan dengan baik dibagi dalam 4 Angkatan dengan pembukaan pendaftaran dimulai dari Angkatan I tanggal 17 s/d 20 Februari 2020, Angkatan II tanggal 24 s/d 27 Februari 2020, Angkatan III tanggal 9 s/d 12 Maret 2020, Angkatan IV tanggal 16 s/d 19 September 2020.

Diadakan Story Telling untuk Alumni Wirausaha Baru yang sebelumnya dilatih hingga sukses dalam berusaha. Agar Wirausaha Baru mempunyai motivasi dan semangat dalam berusaha.Syarat untuk calon peserta Wirausaha baru adalah sebagai berikut:((a).KTP Domisili Kabupaten Bogor, (b).Pelaku Usaha Mikro, (c).Mengisi Form dengan melampirkan Pas Photo 3 x 4 ( 3 lembar),(d).Memiliki Laba Usaha dan Usaha berjalan 1 s/d 5 Tahun, (e).Membuat Proposal Usaha, (f).Foto Copy SKDU atau IUMK, (g).Belum pernah mengikuti pelatihan wirausaha baru sebelumnya, (h).Membawa contoh produk, (i).Mentaati peraturan yang berlaku ketika pelatihan.

2.Pembentukan  Kampung/Desa Wirausaha.Kampung Wirausaha pada Tahun 2020 dibentuk di 3 Kecamatan yaitu:Kelurahan Padasuka Kec Ciomas, Desa Tegal Kec Kemang dan Desa Benteng Kec Ciampea.SK Kepala Dinas No.518.3/110.A /Kpts /PUM/ XIII/ 2020, dan kepada desa-desa tesebut diberikan bantuan alat kerja untuk 100 UMKM dimasing-masing desa, kecuali untuk desa di Kec Ciampea di rencanakan akan diberikan tahun akan datang.Untuk menambah lokasi Kp.wirausaha baru akan dibuat kajian berupa pembentukan kampung wirausaha, dan diharapkan Tahun 2021, sudah bisa ditetapkan kampung wirausaha baru lagi.

3.Pemberian Bantuan Presiden selama Pandemi Covid-19 untuk para UMKM.Dalam membantu program bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) merupakan Banpres Produktif untuk para pelaku UKM sebagai strategi Pemerintah dalam membantu pelaku UKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemic Covid’19. Bantuan Presiden ini dibagi menjadi 2 tahapan mulai dari tahap pertama yang dimulai pada tanggal 18 Agustus-12 September 2020, dan tahap kedua dimulai pada tanggal 12 Oktober – 25 November 2020.

Dengan data yang terkumpul di Dinas Koperasi UKM mencapai 28.989 pelaku Usaha Kecil Mikro (Tahap 1) dan 300.390 pelaku Usaha Kecil Mikro (Tahap 2) dari target pemerintah sebesar 15 ribu pelaku UKM dengan total anggaran sebesar Rp 22.Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Para pelaku usaha dapat mengajukan bantuan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengeh. Dari berkas yang telah dilampirkan para pelaku UKM tersebut di input secara online di bit.ly/BIODATAUKM oleh petugas yang membantu proses penginputan, selain dapat dibantu penginputannya para pelaku UKM juga bisa melakukan penginputan secara mandiri lalu mengirimkan berkasnya yang sudah diinput ke Dinas Koperasi UKM.

4.Pengembangan Koperasi Syariah di Kab Bogor.Pengembangan Koperasi Syariah di Kab Bogor pada Tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan karena prospek Syariah di Indonesia semakin berkembang dan menjanjikan, oleh sebab itu koperasi di Kab Bogor di dorong untuk menuju pola syariah.Hal ini didukung oleh beberapa kegiatan diantaranya:Penyuluhan koperasi syariah, Revitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi syariah, Penyuluhan, sosialisasi dan konsolidasi pengembangan koperasi syariah, Penyiapan dewan pengawas syariah (DPS).

5.Promosi UMKM melalui kegiatan penyewaan ruko atau toko. Untuk pengembangan usaha mikro di Kab Bogor pada Tahun 2020 telah dilaksanakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana berupa penyewaan ruko atau toko.Kegiatan ini dilaksanakan di 29 Kecamatan dengan memberikan sewa secara Cuma-Cuma kepada pelaku usaha dan bantuan alat kerja/Usaha yang mendukung kesiapan toko atau ruko.Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Kab Bogor, agar mereka dapat bertahan usahanya di masa Pandemi Covid-19.

6.Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi di Kab Bogor.Penilaian Kesehatan Koperasi di Kab Bogor pada Tahun 2020 terdiri dari 5 sub kegiatan yaitu: Kegiatan Pemeriksaan KSP/KSPPS, Kegiatan Pemeriksaan kelembagaan koperasi, Pengawasan kepatuhan koperasi, Penilaian kesehatan KSP / KSPPS dan Monitoring Hasil Pengawasan Koperasi.Kegiatan ini digelar agar koperasi yang ada di Kab Bogor bisa lebih sehat.Dalam hasil evaluasi Tahun 2020 telah dinilai 15 koperasi dengan hasil sebagai berikut: (1).Penilaian Sehat.Jumlah Koperasi 6, (2).Penilaian Cukup Sehat, Jumlah Koperasi 9, (3).Penilaian Dalam pengawasan, Jumlah Koperasi:0, (4).Penilaian Dalam Pengawasan khusus, Jumlah Koperasi:0. (adv/fir)

.

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button