JATIM

PULUHAN MILYAR DANA EKS PNPM DI DUGA JADI ‘BANCAKAN’

■ LSM Sapujagad Segera Gugat DPMD Kab Jombang

ilustrasi

JOMBANG, JATIM, BN-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatan Jombang di bidik LSM Sapujad. Pasalnya DPMD diduga tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan puluhan milyar dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat eks dari dana PNPM MPd, program nasional yang telah dibubarkn sejak tahun 2015 di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK).

“Saat ini kami sedang melakukan pemantauan kinerja UPK. Karena informasi yang kami temukan banyak adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan pengelola eks dana PNPM MPd,” kata Rachman Alim, Ketua LSM Sapujagad.

“Kami pernah konfirmasi untuk melihat data secara terbuka melalui surat resmi yang ditujukan kepada pembina UPK Solehudin di Kantor DPMD yang juga sebagai kepala dinas . Tetapi tidak ada jawaban yang signifikan, hanya sanggahan yang kami dapat. Alasan dari pihak DPMD karena data yang kami pertanyakan adalah untuk internal dan tidak boleh diberikan ke pihak lain apalagi itu LSM. Untuk itu kami akan melakukan gugatan tentang keterbukaan informasi publik dan bila perlu kami akan melaporkan pidana,” tutur Ketua LSM Sapujagad.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 F, UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami berhak memperoleh informasi terkait penggunaan eks dana PNPM MPd,” ungkapnya.

Informasi yang diperolah wartawan Bidik Nasional, Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat merupakan eks dana bergulir PNPM MPd yang merupakan Progam Nasional Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang sudah berakhir sejak tahun 2015 (Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Non 134 tahun 2015).

PNPM MPd tersebut menyisahkan berbagai aset simpan pinjam perempuan (SPP) yang di kelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan di lokasi PNPM MPd. Setelah berakhirnya kegiatan PNPM MPd, sekarang aset dana bergulir dikelola UPK dan berubah menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Selanjutnya, dana yang menurut prinsip merupakan milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan , sekarang telah dikelola oleh UPK di masing-masing tingkat kecamatan.

Dengan berakhinya PNPM MPd melahirkan ruang kosong hukum, meskipun adanya peraturan bersama kepala desa serta menjelma dengan nama lain, seperti adanya BUMDes saat ini, namun proses kontrol maupun pertanggung jawabannya tidak sama.Jadi seperti inilah diduga sering menimbulkan persoalan serius dan kerap kali masuk ke ranah hukum. Tak terkecuali di Kabupaten Jombang saat ini sebagai wilayah PNPM MPd dan di teruskan oleh UPK patut untuk mendapatkan sorotan.

Bahkan keberadaan puluhan milyar dana eks PNPM MPd di Kabupaten Jombang menjadi rebutan pejabat teras atas, dan penggunaan eks dana PNPM Mpd diduga tidak terkontrol. Salah satu pengurus UPK di Jombang sangat terkejut dana di rekeningnya tiba-tiba dikuras oleh oknum di UPK Kabupaten Jombang tanpa seijin dan pemberitahuan dari ketua UPK Kecamatan.

Terkait adanya indikasi ini, LSM Sapujagad akan segera mengadakan gugatan kepada Komisi Informasi Publik dan meneruskan laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran yang ditemukan pada di tiap-tiap Unit Pengelola Kegiatan (UPK). LSM Sapujagad menduga adanya dugaan ‘Siluman Berkepala Manusia Gentayangan’ sedang menggerogoti aset ex PNPM MPd yang jumlahnya milyaran rupiah saat ini di UPK kabupaten Jombang . (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button