JATIM

UPK Jombang Diduga Belum Berbadan Hukum, Kelompok Fiktif Garong Duit Eks PNPM MPd

JOMBANG, JATIM, BN-Setelah bubarnya PNPM- MPd pada tahun 2015 meninggalkan dana yang sangat besar dan melahirkan ruang kosong hukum. Walaupun telah dipayungi dengan adanya peraturan bersama kepala desa serta menjelma dengan nama lain, sesuai dengan memakai Badan Usaha Milik Antar Desa (BUM-Des), namun kontrol maupun pertanggung jawaban sudah tak sama lagi.

“Akhirnya ini akan bisa menimbulkan persoalan serius dan kerap berurusan aparat hukum dan akhirnya beberapa oknum pengurus UPK ada yang masuk di hotel prodeo. Untuk diketahui, bahwa di Jombang dana sekitar kurang lebih 60 M

eks Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang saat ini dikelola UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) di desa-desa. Ini patut di soroti karena rawan terjadinya penyimpangan termasuk pada kegiatan simpan pinjam tersebut di UPK,” kata Rachman Alim Ketua LSM Sapujagad.

Menurut Rachman Alim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang di duga juga kurang transparan bila dikonfirmasi soal pengelolaan Dana Amanah PNPM-MPd terkait dana puluhan milyar yang dikelola, “kelihatannya ini diduga ada yang sengaja disembunyikannya,” tambah Rachman Alim.

Sedangkan progam nasional itu telah di hapus sejak tanggal 2015 dan sekarang telah dikelola UPK. Menurut Rachman Alim beralihnya PNPM-MPd ke UPK yang diduga belum berbadan hukum, “Indikasi adanya penyelewengan diduga banyak terjadi,” tandas Rachman Alim.

Informasi dari berbagai sumber yang diterima wartawan Bidik Nasional (BN) di lapangan, bahwa simpan pinjam untuk kaum wanita (ibu-ibu) di UPK ini ditemukan berbagai modus dan diduga banyak diketahui oleh beberapa masyarakat, bahwa di tiap-tiap UPK rata-rata dimanfaatkan oleh oknum anggota UPK sendiri.

Misalnya, pihak UPK, PNPM-MPd menggunakan proposal yang sudah pernah dipakai. Bahkan, ada informasi lagi, tanda tangan dan stempel ada yang di palsu oleh oknum-oknum pengurus UPK. Selain itu, diduga ada kelompok penerima yang mengambil pinjaman dan sudah cair, juga kelompok penerima yang mengangsur, diduga ada yang tidak dimasukkan ke dalam rekening, kemudian uang pinjaman diduga dipakai sendiri.

Informasi yang diterima BN, dugaan kelompok fiktif di setiap UPK memang sering terjadi tetapi jarang diketahui, ada dugaan pihak DPMD sudah mencium bau busuk adanya modus seperti ini, tetapi sepertinya mulut mata tertutup rapat, ada apa ini?.

Contoh lainnya, adanya dugaan kecurangan/ penyimpangan yang pernah terjadi seperti di desa Tondowulan, uang kas diduga diserap melalui rekening UPK Tondowulan oleh oknum BKD Jombang, seakan hilang ditelan bumi sampai saat ini, baik ketua BKD Jombang maupun Kepala Dinas DPMD diduga tutup mata.

Menurut laporan yang diterima BN, dari kejadian dugaan adanya penyelewengan uang negara itu yang dugaannya banyak sekali dimakan oleh tikus- tikus di tiap-tiap UPK, dan sampai saat ini di diamkan oleh

pembina UPK. Ketidak transparannya pihak DPMD ketika dimintai data terkait UPK oleh LSM Sapujagad tidak menutup mata ada yang disembunyikan, untuk itu segera menggugat .

Adanya bau busuk yang menyengat hidung masyarakat Jombang dann adanya dugaan persekongkolan diantara oknum di pihak DPMD dengan oknum pengurus UPK maupun BKD (Badan Kridit Desa) setidaknya aparat hukum segera bertindak untuk melakukan penyelidikan segera.

Untuk di ketahui, Unit Pegelola Keuangan (UPK) PNPM-MPd harus berbadan hukum. Sedangkan di Kabupaten Jombang untuk UPK diduga belum memiliki badan hukum, hanya rekomendasi saja dari kantor BKD. Hal ini sangat bertentangan dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No.B27/Kemenko/Kesra/1/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM).Diputuskan 3 (tiga) opsi pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

(Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button