Dua pelaku penganiayaan Diamankan Tim Opsnal Polsek Abung Barat
LAMPUNG UTARA, BN – Bermula dari mengirim pesan Whats-app, akhirnya berujung penganiayaan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Abung Barat IPTU Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Kamis 7 Januari 2021.
Didi Chandra (27) warga Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, korban penganiayaan terpaksa harus di rawat Rumah Sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, pada ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan di duga akibat benda tajam (pisau).
“Terduga pelaku dua orang kakak beradik masing-masing RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu Desa dengan korban, ” ujar Kapolsek.
Kronologis kejadian, sebelumnya RC mengirim pesan Whats-app kepada EP (sepupu korban) yang bunyi pesan tersebut mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang.
Selanjutnya pada hari Kamis 7/1/2021 sekira pukul 15.30 wib antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Ds. cahaya Negeri (TKP), sehingga terjadi keributan.
“Saat itu korban dikeroyok dan dianiaya oleh terduga RC bersama RS yang menggunakan Sajam jenis pisau hingga korban mengalami luka,” papar Iptu Ono.
Polsek Abung Barat yang mendapat laporan lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah Sajam (pisau), Kamis 7/1/2021
“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, keduanya lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum,” pungkas Kapolsek Iptu Ono bersama Kades, Tomas, Toga, Todat melakukan upaya-upaya pre-emtif khususnya kepada masing masing keluarga dan warga setempat. ( ES )