KALBAR

Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pria Dewasa Dirungkus Polisi

SAMBAS, KALBAR, BN – Dua pria di Selakau Kabupaten Sambas di tangkap usai melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Pelaku Inisial L (58) dan C (33) mengaku saat di tangkap melakukan aksi bejatnya karena tidak mampu menahan hasrat nafsu bejatnya atas kemolekan korban.

Kapolsek Selakau AKP Elvis Satria Efdi di konfirmasi wartawan Bidik Nasional (BN) membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Aksi pencabulan di lakukan oleh kedua pelaku di sebuah warung kopi milik Ibu korban di Desa Sui Nyirih, Kecamatan Selakau,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolses, kejadian ini pada 6 Januari 2021, dua pelaku sudah mengenal korban berpura-pura memesan kopi.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan meraba-raba paha korban, pada hari yang sama pelaku yang satunya lagi bermodus minta tolong untuk mengecatkan kukunya kepada korban, tetapi pelaku malah meraba raba paha dan menggerayangi payudara korban,” tambah Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada ibunya.

“Mendengar pengakuan Korban, Ibu korban emosi dan melaporkan perbuatan L (58) dan C (33) ke Mapolsek Selakau, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Selakau berhasil meringkus kedua pelaku dikediamannya masing-masing,” jelas Kapolsek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Mulyono)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button