JABAR

DINSOS SUBANG DIMINTA PATUHI PERMENSOS 28 TAHUN 2018 TENTANG TKSK

SUBANG, JABAR, BN – Dinas Sosial Kabupaten Subang Jawa Barat diminta patuhi Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Berawal dari adanya dugaan Kolektif PUNGLI yang dilakukan oleh TKSK Pamanukan sampai dengan adanya pengembalian uang hasil KOLEKTIF PUNGLI kepada semua agen brilink seperti di beritakan sebelumnya oleh Bidik Nasional com. Dinsos Subang seolah tutup mata dan terkesan tak mengindahkan PERMENSOS 28 tahun 2018 pada pasal (21) dan pasal (22).

Saeful Arifin selaku Kabid Fakir Miskin Dinsos Subang saat dikonfirmasi BN mengatakan, TKSK adalah tenaga Sukarelawan yang di Rekomendasi oleh camat.

“Kalau untuk pemberhentian TKSK itu kewenangan camat bukan kewenangan Dinsos. Saya akan bicarakan dulu kepada kadis,” ujarnya.

Andi yang mengaku dari Dinsos Subang saat di hubungi BN melalui selulernya mengatakan, Dinsos Subang bisa saja memberhentikan TKSK tapi harus ada Rekomendasi dari camat dulu, walaupun TKSK itu di angkat oleh camat terdahulu yang sekarang sudah pensiun namun dalam hal ini EXFICIO yang artinya pemberhentian TKSK akan dilakukan oleh DINSOS asalkan ada surat resmi dari kecamatan.

“Atas pemberhentian TKSK dengan alasan yang jelas,karna yang bisa menilai TKSK adalah camat bukan DINSOS,” ungkapnya.

Tempat terpisah Camat Pamanukan M. Solih saat dikonfirmasi BN di tempat bekerja mengatakan, Dinsos jangan melemparkan semua masalah ini ke saya. Dinsos juga harus bertanggung jawab masalah TKSK itu adalah kewenanganya karena atas REKOMENDASI Dinsos TKSK dapat di akui oleh KEMENSOS melalui mekanisme Dinsos propinsi,dalam waktu dekat ini camat akan bicarakan hal ini kepada kadis.

Edukasinya pada PERMENSOS 28 tahun 2018 Pasal (21)ayat (2) pemberhentian TKSK sebagaimana di maksud pada ayat 1 di usulkan oleh Dinas sosial Daerah Kabupaten /Kota. Dan ayat (3) usulan penggantian TKSK oleh Dinsos Daerah kabupaten/Kota,di sampaikan kepada Dinsos propinsi dan teruskan ke kementerian sosial DiREKTORAT JENDRAL yang mempunyai tugas dan fungsi pemberdayaan sosial dengan melampirkan surat pernyataan bahwa telah melakukan verifikasi dan validasi.

Pasal (22) ayat (1) TKSK yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir dapat di gantikan berdasarkan usulan dari Dinas Sosial Daerah kabupaten/kota, dan pada ayat (2) ketentuan mengenai usulan penggantian TKSK sebagaimana ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Rekrutmen TKSK sebagaimana pada pasal (10). (M.tohir/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button