JATENG

Gagal Mediasi, Gugat Warga Terhadap Gugat PT Pajitex Jalan Terus

Susilo SH kuasa hukum Pajitex

PEKALONGAN, JATENG, BN – Mediasi ke 4, gugatan perdata terkait dugaan analisa dampak lingkungan (Amdal) PT Pajitex yang menyebabkan beberapa rumah warga rusak di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan gagal, Selasa (19/1).

PT Pajitex melalui kuasa hukumnya Susilo menjelaskan, untuk mediasi yang sudah digelar ke 4 kali ini gagal.

Padahal menurutnya, pihak PT Pajitex siap memperbaiki rumah warga yang rusak namun penggugat ngotot minta ganti rugi Rp 3 miliar.

“Terkait masalah adanya kerusakan-kerusakan disebabkan perusahaan siap memperbaikinya, akan tetapi warga tidak mau, maunya gugatan dipenuhi permintaan ganti rugi 3 miliar,” katanya.

Menurutnya, gugatan ganti rugi Rp 3 milliar alasan buat ganti rugi akibat terganggu aktivitas pabrik selama ini, padahal perusahaan sudah berupaya semaksimal mungkin.

“Getaran-getaran sudah berkurang, mungkin sekarang sudah gak ada. Sedangkan terkait kerusakan secara fisik perusahaan siap perbaiki, contohnya tadi ada satu rumah yang sudah diperbaiki,” jelasnya.

Susilo menambahkan, sebetulnya yang berdekatan dengan pabrik ada 5 rumah dan 1 rumah yang rusak sudah diperbaiki.

“Pemilik rumah sudah senang karena sudah diperbaiki sama kita. Sedangkan 4 rumah yang rusak sebetulnya mau diperbaiki, tapi gak tahu karena pengaruh apa, tiba-tiba dicabut kesepakatan dengan kita. Jadi ini mediasi yang terakhir dengan pihak warga hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.

ilyas yusuf(40) Salah satu perwakillan Warga Penggugat

Sementara dari perwakilan warga penggugat Ilyas Yusuf (40), membantah adanya satu rumah warga penggugat yang sudah diperbaiki oleh pihak PT Pajitex.

“Terkait 1 rumah yang sudah diperbaiki itu bukan dari penggugat, artinya tidak ada satupun rumah penggugat yang diperbaiki,” bantahnya.

“Setelah terjadi gugatan di pengadilan jarak 2 mingguan tiba-tiba pabrik memperbaiki rumah salah satu warga tapi bukan rumah penggugat. Oleh karena itu mediasi gagal, kita akan lakukan sesuai prosedur, karena pihak PT Pajitex tidak mau menjawab tuntutan warga,” terang ilyas yusuf.

“Dalam gugatan itu, yang pertama kita minta supaya mesin-mesin pabrik itu dipindah supaya tidak ada gangguan getaran maupun suara. Yang kedua terkait ganti rugi R 3 milliar kita juga tidak dituruti. Sedangkan Kompensasi bulanan kita minta juga pabrik selama ini belum bisa menjawab. Akhirnya karena sudah berkali-kali mediasi tapi jawaban dari pabrik masih sama gak ada perubahan, ya kita akhirnya tutuplah mediasi sampai disini,” tuturnya.

“Warga minta ganti rugi Rp 3 Miliar untuk perbaikan rumah karena perbaikannya tidak hanya cuma melet-melet (ditambal) dinding. Maunya warga karena pabriknya masih disitu dan mesinnya jalan menimbulkan getar terus kalau misal cuma ditambal ya nanti rusak lagi. Maunya warga seharusnya dari pondasi dan dikuati dari atas seperti bikin rumah baru,” lanjutnya.

“Ada sekitar 14 rumah lebih, warga ingin ganti rugi materi. Rencana warga dengan ganti rugi itu rumah mau direhab biar kuat dari mulai pondasinya dan nembok baru lagi seperti bikin rumah dan itu kan mahal,” pungkas Ilyas yusuf.

Sementara Pengadilan Negeri Pekalongan malalui Rudy Setyawan, SH selaku hakim mediasi menyatakan, “mediasi kurang lebih sudah satu bulan, ini yang ke 4 kali dan hasilnya hari ini gagal,” katanya.

“Mediasi hari ini di hadir dari pihak penggugat, kuasanya dan prinsipalnya masing-masing, ada beberapa orang. Dari pihak tergugat yang hadir hanya kuasa hukumnya saja, dari pihak direktur PT Pajitex tidak hadir,” lanjutnya.

“Proses mediasi perkara ini gagal, secara hukum acara perkara dari mediator dikembalikan ke Majelis Hakim, jadi nanti sidang seperti biasa. Hakim bersidang khusus perkara perdata dikasih batasan 5 bulan sejak gugatan di bacakan. Jadi maksimal 5 bulan gugutan harus diputus,” pungkasnya. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button