RIAU

Kakek Bejat Gerayangi Anak Tetangga

PELALAWAN, RIAU, BN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Selasa (26/1/2021) sekitar jam 10:00 wib dengan tersangka K (61) tahun.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto menjelaskan terbongkarnya perbuatan bejat tersangka.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Sekira Pukul 13.30 Wib Ketika itu orang tua korban mengajak Sdri MZ untuk bermain ke rumah Pak RT. Namun saat itu saudari MZ menolak ajakan itu, dengan alasan takut karena harus melewati rumah tersangka K.

“Nanti ini saya dipegangi lagi,” katanya koran sambil menunjuk kearah kelaminnya.

Mendengar keterangan itu orang tua MZ kaget, dan langsung melapor ke rumah ketua RW.

Pada saat itu juga Ketua RW mengatakan bahwa kejadian itu juga dialami oleh kedua putrinya SH dan CZ.

Malam itu juga kedua orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka ke pihak kepolisian sektor Pangkalan Kuras.

Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku di tangkap tanpa ada perlawanan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna untuk penyelidikan lebih lanjut. (Js)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button