LAMPUNG

Satres Narkoba Polres Lampung Utara amankan dua orang terduga pelaku penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA, BN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba inisial FD (29) warga Desa Cabang empat Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kab.Lampung Utara berikut beberapa barang bukti.

Menurut Kasat narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi, keduanya di tangkap di hari dan lokasi yang berbeda ujarnya pada Selasa 19/1/2021.

Terhadap pelaku FD, ianya di tangkap pada hari Senin 18/1/2021 sekira pukul 01.00 wib di Desa Cabang empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotik jenis sabu bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat.

Selanjutnya pelaku EO di tangkap pada Selasa 19/1/2021 pukul 11.30 wib di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, barang bukti 16 paket di duga Narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.

Kini kedua pelaku telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (ES )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button