Aneh, Tidak Pernah Terima Undangan Sidang Cerai Terima Akta Cerai
SURABAYA, JATIM, BN-Adalah Nik Chotimah (34) warga Medokan Semampir, Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, mengaku merasa aneh saat menerima Akta Cerai dari seseorang yang bernama Yuliatin Binti Suparlan warga Singoyoso Sampurna, Kelurahan Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo yang mengaku sebagai saksi dalam sidang perceraian antara Gatot Riyanto Bin Kemis umur 37 tahun melawan Nik Chotimah Binti Sumadi dengan register nomor perkara 0885/Pdt.G/PA.Sby.
“Aneh saja pak, la wong saya ini tidak pernah menerima undangan sama sekali, atau tidak pernah menerima undangan dari Pengadilan Agama Surabaya Ketintang mengenai perceraian antara saya (Nik Chotimah) dengan suami saya atas nama Gatot Riyanto itu, la kok tiba-tiba perempuan yang bernama Yuliatin menyerahkan Akta Cerai yang katanya saya sudah diceraikan oleh suami, aneh kan pak,” tutur Nik Chotimah di Surabaya, Jum’at (29/01/2021), siang.
Sebagai informasi, Gatot Riyanto Bin Kemis dan Nik Chotimah Binti Sumadi adalah pasangan suami istri yang sah secara agama dan telah melangsungkan pernikahannya di Surabaya pada tanggal 31 Mei 2004 berdasarkan duplikat kutipan akta nikah No. 219/57/V/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2004.
Sejak melangsungkan pernikahan, pasangan suami istri Gatot Riyanto Bin Kemis dan Nik Chotimah Binti Sumadi memilih bertempat tinggal di Jl. Medokan 4/53 RT.01 RW.08 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo Surabaya Jawa Timur.
Hingga saat ini berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3578092706120012, tercatat bahwa Gatot Riyanto merupakan kepala keluarga, diikuti Nik Chotimah berstatus dalam hubungan keluarga sebagai istri, dan berikutnya adalah Andrean Firmansyah, Mohammad Zahroni Firdianto, Moh. Firli, Azizah Fatarani,Moh. David Ardiansyah, dan Aditya Ramadhani sebagi anak kandung.
“Untuk memastikan Akta Cerai yang diberikan perempuan itu (Yuliatin), saya didampingi wartawan koran ini, telah mendatangi Kantor Pengadilan Agama ( PA) Surabaya yang berada di Ketintang untuk memastikan, apakah surat itu benar asli atau hanya akta cerai palsu,” ucap Nik Chotimah yang akrab disapa mbak Nik ini.
Kemudian Nik menjelaskan, usai mendatangi Kantor PA Surabaya, ia mengajukan pengecekan Akta Cerai dengan Nomor : 1874/AC/2020//PA.Sby kepada petugas loket PA Surabaya, serta meminta salinan putusannya.
Selang beberapa hari Akta Cerai dinyatakan sah atau legal dalam artian benar, bahwa akta cerai tersebut dikeluarkan oleh PA Surabaya bahkan salinan putusan mengatakan hal yang sama.
“Tambah bingung saya pak, Alamat dalam akta cerai dan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya menerangkan bahwa pada hari senin 20 April 2020, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya nomor perkara 0885/Pdt.G/PA.Sby tanggal 18 Februari 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, menyatakan telah terjadi perceraian antara Gatot Riyanto Bin Kemis Umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Keputih Gang 3-B No.58, RT.02 RW.01, Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya dengan Nik Chotimah Binti Sumadi umur 34 tahun agama islam pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat tinggal No.58, RT. 02 RW. 01, Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya. Artinya itu bukan saya dong, “ kata Nik dengan mimik terheran-heran.
“Berarti itu bukan saya pak. Karena saya dan suami sejak menikah sampai hari ini bertempat tinggal di Jl. Medokan 4/53 RT. 01 RW. 08 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo Surabaya dan tidak pernah pindah,” imbuhnya.
Mengenai salinan putusan yang ia terima, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap lanjutnya, pengakuan atau kesaksian para saksi dalam salinan putusan membuatnya aneh.
“Pada kenyataannya, suami saya setiap hari pulang ke rumah. Hanya jika saya ditanya, kapan pergi meninggalkan rumah, sudah dua bulan ini, mulai sebelum natalan sampai sekarang tidak pernah pulang ke rumah,” ucapnya.
Kemudian Nik menceritakan, selama menjadi istri Gatot Riyanto, dirinya selalu menerima berapapun diberikan nafkah.
“Demi allah, saya tidak pernah menuntut lebih, dinafkahi berapapun saya terima. Jika dikatakan dalam salinan putusan, istri susah diatur dan sering keluar rumah, saya sendiri selama ini bukan seperti itu. Berarti itu bukan saya,” terangnya.
Anehnya lagi sambung Nik, kedua saksi dalam persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya, saksi yang bernama Sunarti Binti I Nyoman Umur 60, mertua dan atau nenek dari anak-anak, agama islam pekerjaan mengasuh cucu, tempat tinggal Jalan Keputih Gg. 3-B No.58, Jln Arief Rahman Hakim RT.02 RW.01 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, telah memberikan keterangan bahwa enam orang anak dari Gatot Riyanto selama ini hidup serumah dengan ayah dan neneknya.
“Sedangkan, selama perkawinan ini, sayalah yang merawat anak saya, dan tidak pernah ikut neneknya,” kata Nik.
Untuk saksi Yuliatin Binti Suparlan warga Singoyoso Sampurna, Kelurahan Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, memberikan keterangan bahwa Yuliatin adalah keponakan dari Gatot Riyanto.
“Pada kenyataannya setelah saya mendatangi Yuliatin, sampai hari ini informasi yang saya terima, antara Gatot Riyanto dan Yuliatin telah melangsungkan pernikahan secara siri. Informasi tersebut saya dapat dari seseorang yang enggan disebut namanya,” tegasnya.
Para Pihak Terancam Di Polisikan
Ditemui terpisah Drs. Edi Sutanto, SH Pengacara dari Nik Chotimah menyatakan, jika melihat Akta Cerai nomor : 1874/AC/2020/PA.Sby dan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya yang menerangkan pada hari senin 20 April 2020, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor perkara 0885/Pdt.G/PA.Sby tanggal 18 Februari 2020, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, langkah atau upaya hukum yang akan dilakukan untuk kliennya adalah melanjutkan permasalahan ke ranah Pengajuan Kembali (PK) hasil putusan ke Mahkamah Agung.
“Upaya ini masih kita kaji agar saudari klien kami mendapat jawaban pasti, mengenai siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan akta cerai tersebut,” beber Drs. Edi Sutanto, SH di Surabaya (29/01).
Pengacara sekaligus Pimpinan Redaksi Media Bidik Nasional yang akrab disapa bos Edy ini menegaskan, selain langkah atau upaya PK, beberapa pengakuan atau data yang diduga palsu akan segera ditindak lanjuti.
“Jika klien saya merasa dipalsukan identitasnya, dan atau terdapat beberapa kesaksian dari para saksi dalam salinan putusan yang kami duga dipalsukan, maka langkah melaporkan ke pihak kepolisian bersifat wajib,” ucapnya.
Disisi lain, Drs. Zainal Arifin siregar, SH. M.Hum Humas Pengadilan Agama Surabaya sekaligus hakim ketika ditemui wartawan Koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com menjelaskan, ketika masyarakat mengalami hal seperti apa yang dialami oleh Nik Chotimah, maka Pengadilan Agama Surabaya telah menyediakan berbagai layanan online maupun layanan tatap muka.
“Seperti, menanyakan ke bagian informasi, berapa nomor perkara yang bersangkutan, apa masalahnya, lalu bagian informasi akan melakukan pengecekan. Jika hal itu sudah dilakukan, undangan dari pengadilan agama terhadap Nik Chotimah, apakah pernah diundang, siapa yang menerima undangan dan seterusnya akan ditemukan,” tegasnya.
Kemudian ia melanjutkan, mengenai undangan panggilan untuk menghadiri sidang seperti aturannya, selalu dilakukan oleh PA Surabaya terhadap termohon dan atau dapat dipastikan akan dikirimkan. Terkait penerima, bisa yang bersangkutan atau jika beliaunya tidak ada ditempat, undangan dapat melalui RT, RW atau pihak Kelurahan setempat.
“Jadi apabila masyarakat telah melakukan hal itu namun masih keberatan, maka masyarakat dapat melakukan upaya hukum lanjutan. Seperti mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini bisa mas dilakukan. Langsung dikirim suratnya ke Jakarta dan sidangnya melalui MA, “ tegasnya.
Langkah kedua sambungnya, jika masyarakat merasa identitas atau keterangan dalam sidang dianggap tidak benar maka, dapat menempuh jalur lainnya yaitu mempidanakan para pihak.
“Silahkan dilaporkan unsur dugaan penipuannya pak,” Kata Drs. Zainal Arifin Siregar, SH. M. Hum kepada wartawan diruang kerjanya.
Zainal Arifin menerangkan barangkali ada hak-hak anak yang belum terakomodir, satu contoh, hak asuh, atau hak selama masa ida.
“Sesuai instrumen hukum, upaya hukum itu masih ada. Saran saya, ajukan apa yang menjadi keberatan. Apabila ada ditemui atau ditemukan identitas palsu atau keterangan palsu, maka silahkan untuk dipidanakan,” tegasnya.
Selain itu, Zainal Arifin menambahkan, Pengadilan Agama Surabaya membuka layanan berbeda. Terhitung setiap bulannya, pada minggu pertama dan minggu ketiga. ” kita membuka layanan pada hari sabtu (hari libur). Bagi masyarakat yang super sibuk dengan pekerjaannya, hari sabtu bisa mengambil produk layanan di PA Surabaya. Bukan melayani pendaftaran loh mas,” tutupnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi, Gatot Riyanto dan para saksi tersebut, belum dapat dihubungi oleh wartawan.(boody) bersambung…