KPU Banyuwangi Menetapkan Cabup-Cawabup Terpilih
BANYUWANGI, JATIM, BN -Tahun 2021 ini program kegiatan KPUD Banyuwangi sudah selesai dikerjakan yaitu sebagai Penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin dan KPUD Banyuwangi dalam kinerjanya salah satunya penghitungan suara dan menetapkan Paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil penghitungan suara yang sah.
Ketua KPUD Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman melalui Divisi Data dan Informasi Eko Sumanto saat dikonfirmasi oleh Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi dan menjelaskan, ” Oh ya mas , jadi hari Senin sore tanggal 15 Pebruari 2021 sekitar pukul 16.00 wib sore itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang putusan terkait PHP ya hasil pemilihan di Kabupaten Banyuwangi, tentunya itu keputusannya sudah diketahui semua bahwa permintaan pemohon tidak diterima, setelah itu KPUD Banyuwangi mendapat salinan hasil putusan dari MK sebagai dasar untuk melakukan penetapan Paslon (pasangan calon) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 ” jelasnya diruang kantornya. Rabu (17/02/2021).
Eko Sumanto menambahkan kalau kewenangan KPU itu sampai menetapkan Paslon (pasangan calon) terpilih tentunya yang terpilih jelas Paslon nomor urut 02 – Ipuk Fiestiandani dan Sugirah, mengenai langkah terkait pelantikannya dan kapan dilantik itu sudah kewenangan Gubernur Jawa Timur. (dj- tim BN)