Tanpa SP2HP Selama Empat Bulan, Pengacara Korban Penipuan Curigai Polres Nganjuk
NGANJUK, JATIM, BN – Belum adanya kejelasan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi senilai Rp 350 juta di Polres Nganjuk, Kuasa Hukum korban siap mengadu ke Mabes Polri.
“Ini setelah laporan dugaan penggelapan yang dimasukkan ke Polres Nganjuk oleh korban, Muzaki Muhaimin Azah (40) pada 20 November 2020 sampai saat ini belum jelas kelanjutan prosesnya,” kata R Wahyu Prasetyo SH kuasa hukum korban
R Wahyu Prasetyp SH mengatakan, “sampai detik sekarang pihaknya belum mengetahui apakah kasus tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan atau belum,” terangnya.
Menurutnya, dari informasi yang diterimanya kalau sejumlah saksi termasuk saksi terlapor dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Nganjuk.
“Saat ini kami masih terus menunggu proses dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang merugikan klien kami, tapi sampai kapan harus menunggu kami juga tidak tahu,” kata Wahyu Prasetyo, Rabu (24/2/2021).
Sebagai kuasa hukum korban R Wahyu Prasetyo menambahkan akan mengirim surat permintaan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP) secara elektronik ke website Polri.go.id.
Ini dikarenakan sesuai ketentuan SP2HP merupakan hak bagi pelapor dalam memberi jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan. Dan penyidik wajib memberikan SP2HP tersebut kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.
“Langkah itu yang akan kami tempuh untuk bisa mendapatkan kejelasan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialami oleh klien kami,” tandas kuasa korban warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk itu.
Sedang Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengaku belum mendapat informasi tentang tindaklanjut dari penanganan kasus tersebut.
“Coba silahkan konfirmasi langsung ke Bapak Kasatreskrim Polres Nganjuk, kami belum mengetahui detail tentang kasus tersebut,” kata Rony Yunimantara.
Informasi yang berhasil dihimpun, Muzaki Muhaimin Azah bersama istri dan Kuasa Hukumnya, R Wahyu Prasetyo, melapor BS pengusaha asal Malang di Polres Nganjuk beberapa bulan lalu.
Dijelaskan Wahyu Prasetyo, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, BS bersama rekan bisnisnya yang lain menemui Muzaki. Dimana dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membuka usaha tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Untuk keperluan membuka usaha tambang seluas 105 hektar tersebut, BS menawarkan investasi sebesar Rp 350 juta kepada Muzaki.
“Melihat keuntungan yang bakal diterimanya lumayan menjanjikan dari usaha tersebut, klien kamipun bersedia berinvestasi dalam usaha tambang galian C,” ucap Wahyu Prasetyo.
Uang investasi itu pun, menurut Wahyu Prasetyo, ditransfer ke rekening pribadi rekan bisninya BS. Transfer uang investasi tersebut dilakukan bertahap sebanyak dua kali.
Yakni tahap awal sebesar Rp 300 juta ditransfer tanggal 13 Agustus 2018, dan tahap berikutnya sebesar Rp 50 juta ditransfer pada tanggal 1 September 2020.
Namun, ungkap Wahyu Prasetyo, hingga bulan November 2020 ternyata usaha tambang galian C tersebut tidak terealisasi.
Parahnya, uang investasi yang terlanjur disetor ke rekening BS dan diminta untuk dikembalikan sampai sekarang tidak pernah dipenuhi.
“Banyak alasan yang disampaikan rekanan bisnis klien kami itu bila diminta mengembalikan uang investasi. Bahkan sekarang ini rekan bisnis klien kami tersebut selalu menghindar dan sulit dihubungi,” pungkas Wahyu Prasetyo. (Roy)