JATIM

BPN MAGETAN SOSIALISASI PROGRAM PTSL 2021 DI DESA BANJAREJO, NGARIBOYO

MAGETAN JATIM, BN-Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh Stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

Hari ini Senin (15/02) bertempat di Balai Desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) Magetan mengadakan sosialisasi pelaksanaan PTSL 2021.

Kegiatan Sosialisasi ini menggandeng Aparat Penegak Hukum(APH) dari Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, Inspekstorat dan Kecamatan Ngariboyo.

Sosialisasi diadakan di seluruh desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan,salah satunya Desa Banjarejo yang mendapatkan program PTSL tahun 2021.

Ketua Tim Ajudikasi BPN Magetan Nunuk Sugipatmintari, SH mengatakan program ini merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya.

”Tahun 2021 ini Desa Banjarejo masih menyisakan 953 bidang,” ujar Nunuk.

Sementara itu Ketua Pokmas Bumi rejomulyo Edy Suprayitno mengatakan dalam sosialisasi selain memberikan penjelasan terkait tehnis pelaksanaan juga menyinggung biaya yang ditanggung pihak pemohon.

”Besaran biaya yang ditanggung pemohon harus berdasarkan kesepakatan/musyawarah bersama. Tidak boleh memberatkan dan paksaan dengan dilakukan kesepakatan bersama dengan nilai kewajaran,” tandas Edy

“Ada beberapa biaya yang ditanggung program PTSL diantaranya biaya patok,materai bukti bukti kepemilikan dan biaya lainnya,’ pungkas Edy. (and/ashar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button