SUMUT

Dugaan Galian C Ilegal di Desa Sena Disinyalir Berada di Tanah Milik UNISU

■ Ketua LIPAN RI : UNISU Harus Menjaga Aset Negara

DELI SERDANG, SUMUT, BN – Galian C diduga ilegal di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di duga berada ditanah milik Universitas Islam Negeri Sematera Utara (UINSU).

Informasi yang di dapat wartawan Bidik Nasional (BN) dari PTPN II dan perangkat desa setempat menyebutkan lokasi tambang galian C di Desa Sena berlokasi dilahan milik Universitas Islam Negeri Sematera Utara (UINSU) yang diwacanakan peruntukan pembangunan gedung Unversitas Baru.

Pantauan wartawan BN lapangan, lokasi tersebut tampak jelas telah menjadi bentuk lubang-lubang yang dengan kedalaman berkisar 2 meteran dan bersekat-sekat jalan bekas hulu-hilir kendaraan dumtruck pengangkut tanah yang diduga dikomersilkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab (mencuri tanah dangan aktivitas Galian C illegal).

Saat Bidik Nasional lakukan investigasi dilokasi TKP aktivitas Galian C, beberapa pemuda yang berjaga kerja 2 unit alat berat exkafator (bego) dan memungut hasil penjualan tanah yang telah diangkut dumtruck melalui para sopir dengan variasi harga 40 ribu sampai 50 ribu tiap dumtruck, berdalih dengan menyebut bahwa tanah tersebut bukan milik UINSU, melainkan milik mereka (para penggarap).

“Lahannya UINSU enggak ada disini, ini lahan kami bang, kami yang garap dari dulu dengan menanam jagung,” kata salah satu pemuda yang tampak diwajahnya bekas luka kecil bagian dagu sebelah kiri sembari menegaskan bahwa aktivitas mereka mencetak sawah.

Rektor UINSU, Prof. Syahrin Harahap saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan memberi tanggapan dan terkesan mengelak dengan mengarahkan Bidik Nasional kepada anak buahnya yang menjabat Kepala Bagian Umum lanjut memutus saluran teleponnya.

Namun Kepala Bagian Umum saat di datangani tidak berada ditempat dan saat dihubungi melalui nomor telepon yang didapat dari stafnya tidak dijawab.

Terpisah, Ketua Lipan RI Daerah Sumut, Pantas Tarigan, M.Si kepada Bidik Nasional mengatakan bahwa dalam hal aktivitas Galian C atau pengerukan tanah yang selanjutnya dikomersilkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu, meminta Rektor UINSU agar tidak tutup mata dan terkesan tidak mengetahui.

“UINSU harus menjaga aset Negara dengan sepenuh hati, Rektor jangan tutup mata terhadap pengerukan tanah yang di Desa Sena itu, dan Rektor harus bertanggungjawab atas kegiatan iligal yang di lakukan oleh kelompok pengusaha tidak bertanggungjawab tersebut,” pinta Pantas dan menambahkan agar kepada Kapolda Sumut yang baru lakukan upayanya memberikan sangsi bila ada anak buahnya yang membekap pelaku Galian C illegal itu.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang juga harus tegas dalam menjaga aset Jalan dan Jembatan yang dilewati truk Galian C illegal tersebut, hal ini bila dilakukan pembiaran tentu sangat merugikan Keuangan Daerah, Polisi Pamamog Praja segera lakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk menutup aktivitas Galian C illegal ini,” pungkas Pantas, juga meyakini Kapolresta Deli Serdang tentu berpartisipasi penuh dalam penindakan penyelamatan aset pemerintah Deli Serdang. (Hs).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button