JATIM

Kepala BPBD Jombang Bantah Soal Temuan LSM Sapujagad Dugaan Permainan Pos Anggaran

■ Abdul Wahab : Temuan Kurang Valid Dan Akuntabel

Kantor BPBD Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Terkait temuan LSM Sapujagad atas dugaan adanya permainan pada pos anggaran kegiatan kepada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jombang. Kepala Dinas Badan Penggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang Abdul Wahab memberikan tanggapannya.

Bahwa temuan hasil analisis yang dilakukan oleh LSM.Sapujagad tidak benar terhadap BPBD Jombang yang menurutnya terdapat beberapa kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara /daerah. Semua itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan itu tidak dapat di buktikan kebenarannya yang akurat dan akuntabel.

Bahwa data-data yang dilampirkan oleh LSM. Sapujagad adalah hasil print-out dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) barang jasa /Pemkab Jombang ditujukan kepada BPBD Jombang yang di entry dan di- uploud dalam website LKPP di awal tahun sebagai kewajiban yuridis OPD dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Bahwa data-data yang dilampirkan dalam surat LSM.Sapujagad yang dimaksud tidak membuktikan sesuatu kejadian apapun perihalal Pengaduan dan selain adanya rencana umum kegiatan.

Maka, BPBD Jombang siap untuk di periksa auditor sebagai bagian komitmen OPD kami untuk pembuktian integritas dan status OPD “Clean and Accountable” .

Selain itu BPBD Jombang siap dipertemukan dengan LSM. Sapujagad dalam rangka klarifikasi dan pendalaman terhadap temuan dan hasil analisis mereka yang disebut sebagai kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara) daerah .

LSM Sapujagad Tetap Minta BPK Audit BPBD Jombang

Ketua LSM Sapujagad Rachman Alim ketika di konfirmasi terkait surat bantahan dari Kepala BPBD Jombang mengatakan, “Atas bantahan dari Kepala BPBD Jombang melalui suratnya itu tidak masalah, itu sah-sah saja. Nanti biar tim dari BPK -RI saja yang akan membuktikan kebenarannya. Kalau nanti oleh BPK-RI memang benar adanya tidak ditemukan unsur kerugian negara) daerah, ya tidak masalah. Apa kiita salah sebagai lembaga kontrol sosial mengkritisi soal anggaran. Sebab masalah anggaran sangat rawan dengan penggunaannya, beberapa kasus korupsi sering terjadi terkait dengan anggaran kegiatan tiap tahun . Untuk itu kita tetap meminta BPK-RI untuk segera memeriksa BPBD Jombang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)-RI segera turun tangan untuk memeriksa BPBD Jombang, ” ujarnya.

Sementara, diberitakan wartawan Bidik Nasional sebelumnya, dari temuan LSM Sapujagad seperti di katakannya melalui surat tembusan ke Bidik Nasional (BN), adanya dugaan kegiatan fiktif dan doubel accounting (anggaran) maupun penggelembungan pada pos anggaran di BPBD Jombang.

Dugaannya banyak pos anggaran yang tak jelas proposal nya, namun diduga tiba-tiba muncul anggaran yang di duga kurang transparan. Jadi banyak dugaan anggaran yang tak jelas peruntukkannya.

Menurut Ketua LSM. Sapujagad R. Alim waktu itu kepada Bidik Nasional (BN), “Adanya dugaan anggaran yang tak jelas peruntukannya, kami akan meminta BPK-RI nanti memeriksa BPBD Jombang,” ujarnya .

Hasil penelusuran dari data melalui RUP, ada beberapa kegiatan BPBD yang patut di soroti, antara lain :

1.Belanja bahan baku bangunan tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 115.000.000,

2.Belanja modal gedung dan bangunan pengadaan gedung kantor (pemeliharaan rutin/berkala/sedang/berat gedung kantor/bangunan tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 94.999.500,-

3.Belanja bahan baku bangunan tahun anggaran tahun 2020 dengan biaya Rp.41.600.000,-

4.Ongkok/ upah tenaga kerja tahun anggaran dengan biaya Rp 8.400.000,-

5. Belanja modal peralatan dan mesin -pengadaan bermotor khusus (truk pemadam kebakaran) tahun anggaran 2029 dengan biaya Rp. 3.500.000.000,-

6. Belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan mesin bermotor khusus (truk rescue- Rescue truk) tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 3.950.000.000,-

7. Belanja modal peralatan dan mesin -pengadaan kendaraan bermotor khusus ( Truk serbaguna) tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 655.000.000,-

8. Honorarium pegawai honor/ tidak tetap tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 429.600.000,-

9. Honorarium panitya pelaksana kegiatan tahun anggaran 2020 dengan hiaya Rp 86.725.000,-

10. Honorarium panitya pelaksana kegiatan tahun 2020 dengan anggaran Rp 26.400.000,-

11.Honorarium panitya pelaksana kegiatan tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 69.600.000,-

Pada poin-poin diatas LSM Sapujagat meminta) menunjukkan copy data LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).

Saat di konfirmasi Bidik Nasional (BN), Kepala BPBD Jombang Abdul Wahab waktu itu mengatakan, “semuanya sudah benar. Kita tidak berani melakukan diluar kehendak kita. Untuk pengadaan kendaraan bermotor aja kita awasi betul, tidak sesuai Spek saya suruh kembalikan. Semuanya sudah tidak ada masalah dan kita tidak mau ada masalah dengan anggaran ” Ujar Abdul Wahab kepada BN waktu itu. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button