JATIM

PT.Titis Rejeki Diduga Caplok Tanah Warga, Abdullah : SK Walikota, Lumbung Kampung Bukan Tanah Kas Desa

SURABAYA, JATIM, BN – Perseteruan persil tanah di Kalisari Damen seluas 10.000m2, edisi Bidik Nasional, ahad lalu, antara PT Titis Rejeki dengan warga semakin runyam.

PT.Titis Rejeki mengklaim lahan yang akan digunakan sebagai pengembangan bisnis, namun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan persil. Seperti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hal tersebut terungkap saat dialog dengan warga Kalisari Damen, Kamis (4/3) di pendopo Kelurahan Kalisari, Kec.Mulyorejo.

Pihak PT Titis Rejeki yang diwakili kuasa hukumnya, Hidayat, mengatakan tanah seluas 23.000m2 telah di kuasai sejak 1997 karena tanah TKD dengan tukar guling lahan tambak di Kelurahan Keputih seluas 60.000m2.

“Kini, di persil itu telah terbit Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT.Titis Rejeki,” aku Hidayat.

Pihak PT Titis Rejeki, kata Hidayat juga membayar uang kompensasi sebesar Rp 500 juta kepada Kelurahan Kalisari.

“Uang kompensasi itu seterusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampung, seperti pembangunan masjid, jalan, dan lainnya yang disaksikan warga,” sambungnya.

Atas keterangan dari Kuasa Hukum PT Titis Rejeki, warga meragukan. Pasalnya pihak PT Titis Rejeki tidak bisa menunjukan menunjukkan hak kepemilikan yang dikatakan luasan persil 23.000m2.

“Kalau terbit SHGB, mana buktinya, warga juga ingin tau dalam catatan buku persil di Kelurahan,” ungkap Abdullah, Ketua RW 03, yang didukung oleh warga yang turut hadir siang itu.

Abdullah mengungkapkan, tanah lumbung kampung yang diklaim milik PT Titis Rejeki, bukan tanah ganjaran atau TKD yang dimaksudkan, melainkan tanah desa yang oleh orang tua dulu dikelola sebagai lahan sawah untuk antisipasi musim paceklik.

“Karena Kelurahan tidak menggarap dan murni dikerjakan oleh warga, kemudian hasil panennya dibagi-bagikan ke warga. Maka dalam pernyataan sikap warga yang kami maksud bukan tanah ganjaran, karena kami tidak merelakan tanah desa kami di minta dan diambil oleh pihak luar yang bukan miliknya. Lumbung kampung bukan TKD, lumbung kampung tidak pernah di lepaskan sama sekali,” lantang Abdullah yang diamini warga.

Ditambahkan, luasan persil yang 10.000m2, sebagaiannya adalah milik Haji Nasrulloh yang juga kami undang untuk dihadirkan dalam rapat. Namun pak Haji tidak dihadirkan dalam pertemuan itu.

“Maka kami minta kejelasan dengan membuka buku kretek kelurahan, agar pihak PT Titis Rejeki yang mengklaim lahan milik warga tau dimana letak persil hasil tukar guling yang luasnya 23.000m2. Bila PT mengatakan ada kompensasi, kompensasi yang mana, juga ada saksi warga, warga yang mana, coba ditunjukkan,” tambahnya.

“Selama ini, pembangunan prasarana di kampung Kalisari Damen, adalah hasil dari swadaya warga,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, warga Kalisari Damen merasa gerah dengan ulah PT.Titis Rejeki yang mengklaim tanah desa sebagai lahan miliknya.

Untuk menyelamatkan aset desa itu, warga memasang pengumuman besar yang bertuliskan ‘Tanah Lumbung Kampung Dalam Pengawasan Warga Kalisari Damen Berdasarkan Akta Notaris Edy Yusuf, SH’.

Disinggung terbitnya Perwali No.16 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kelurahan Kalisari Nomor 03 Tahun 1997 Tanggal 9 Juli 1997 era Walikota Sunarto tersebut, Abdullah mengatakan, warga tetap mempersoalkan, karena dengan adanya SK Walikota itu bukan hanya tanah TKD dan eks ganjaran tapi tanah sawah lumbung kampung ikut dikuasai oleh Titis Rejeki.

Tidak adanya titik temu antara warga dan PT.Titis Rejeki, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan untuk mencari kesamaan dan solusi terbaik, semoga aman dan kondunsif. (eru)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button