JATIM

INSENTIF TENAGA KESEHATAN COVID-19 RSUD JOMBANG DIDUGA DIKORUPSI

JOMBANG, BN – Instensif yang diberikan kepada tenaga kesehatan Covid 19 di RSUD Jombang ada dugaan dikorupsi, pasalnya uang instensif diberikan kepada tenaga kesehatan covid 19 jauh di bawah surat keputusan menteri kesehatan.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat keputusan menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2920 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Jombang.

Di dalam SK tersebut disebutkan untuk tenaga kesehatan covid-19 diberikan instensif sebesar Rp 7.5 Juta. Sedangkan untuk dokter diberikan instensif sebesar Rp 10 juta.

Menurut salah satu petugas kesehatan Covid 19 di RSUD Jombang kepada wartawan Bidik Nasional (BN) mangatakan tenaga kesehatan yang mendapat surat tugas dari pimpinan institusi kesehatan untuk menangani wabah Covid-19, insentifnya tidak diberikan penuh.

“Dipotong berkisar kurang lebih 70 persen dari insentif yang berdasarkan Bab III huruf A Nomor 1a SK. Menkes RI dan hanya satu kali menerima instensif sebesar Rp 2 juta,” ujar sumber BN itu.

Sumber BN itu menambahkan lagi ada informasi pegawai honorer sebagai petugas penanganan covid ada yang meninggal tanpa mendapatkan insentif dari pemerintah.

“Pihak RSUD Jombang beralasan dikarenakan terjangkit positif Covid-19 bukan dari tugasnya di rumah sakit, tetapi akibat terjangkitnya positif covid -19 di luar kerja. Hampir semua petugas tenaga kesehatan rasan-rasan bahwa pihak Direktur RSUD Jombang ‘kurang adil’ dengan tenaga honorer yang meninggal akibat positif covid -19,” tambah sumber BN.

“Pembagian insentif covid-19 tidak adil, bukan petugas kesehatan covid pun mendapat bagian, yang petugas kesehatan covid-19 hanya menerima Rp 2 juta, padahal seharusnya haknya setiap insentif menerima Rp 7,5 juta. Jadi kita termasuk di potong hak kita Rp 5,5 juta. Uang dari negara yang seharusnya kita terima itu belum kita rasakan sepenuhnya, padahal di Permen khan sudah diterangkan, masing-masing petugas covid-19 mendapatkan dan berhak menerima Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter Rp10 juta, tidak tahu terima bersih segitu apa di potong untuk insentif dokter itu, saya belum tahu,” ujar salah satu petugas kesehatan covid-19 RSUD Jombang itu.

Tokoh masyarakat Jombang meminta pihak rumah sakit memperlakukan adil kepada petugas kesehatan covid 19.

“Anggaran insentif untuk petugas yang ber SK, hendaknya segera dilunasi. Jangan sampai malah dikurangi, itu tidak adil bagi mereka, karena dia yang paling rawan menghadapi wabah covid-19 itu,” ujarnya.

Menurut salah satu tokoh masayarakat Jombang, dalam konteks Tata Kelola Keuangan Negara bahwa Pemerintah Daerah tidak mempunyai wewenang untuk merubah apa yang sudah menjadi policy Pemerintah Pusat terkecuali direkomendasikan. “Adanya dugaan adanya penyimpangan itu, Direktur RSUD Jombang harus bertanggung jawab terkait insentif hak para tenaga kesehatan yang belum menerima sama halnya hak mereka dengan sengaja diduga telah di ‘korupsi’,” tandasnya. Tokoh masyarakat itu meminta pihak RSUD Jombang hendaknya segera membayar adanya kekurangan insentif yang terlanjur di potong.

Sementara informasi yang dihimpin wartawan BN tindakan penyelewengan anggaran terkait insentif tenaga kesehatan covid-19 itu diduga atas rekomendasi Direktur RSUD Jombang dr. Puji Umbaran yang sebelumnya di ajukan ke pusat.

“Dugaan adanya penyelewengan atau korupsi insentif anggaran covid-19 tersebut diduga telah menabrak Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar salah satu LSM di Jombang.

Sampai sat ini BN belum berhasil menemui Direktur RSUD Jombang Dr. Puji Umbaran tentang kebenaran itu. (tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button