JATIM

Polres Banyuwangi Ungkap Produsen Senpi Ilegal, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

BANYUWANGI, JATIM, BN – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan senjata api (senpi) ilegal, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Banyuwangi untuk keperluan pemeriksaan.

Keempatnya adalah NW, 51, warga Kecamatan Giri; IPW, 48, warga Kabupaten Buleleng, Bali, AW, 33, warga Kecamatan Wongsorejo dan CS, 66, warga Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat. Keempatnya dipamerkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta diwakoli Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Replik Handoko dengan didampingi Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, dihalaman Mapolresta Banyuwangi, kemarin (10/4/2021).

Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan berupa dua senpi modif jenis M16, satu senpi modif jenis Lee-Enfiend (LE), satu senpi modif jenis M16 singgle, satu senpi rev modif cis caliber 22mm, satu senpi jenis FN-Broning, satu pucuk senpi laras panjang cis caliber 22mm, ratusan butir amunisi kaliber berbagai ukuran, 18 lembar gambar panduan pembuatan senjata api, dan sejumlah mesin dan keperluan industri lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Replik Handoko mengatakan, ini salah satu keberhasilan dari Polresta Banyuwangi dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga, Polda Jatim akan membackup dalam pengembangan kasus tersebut.

“Kami minta Polresta Banyuwangi lakukan pengembangan untuk menelusuri sejumlah barang yang sudah didistribusikan ke luar daerah,” katanya.

Terbongkarnya kasus jaringan senpi ini, jelas Gatot, sejak Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 15.00. Bertempat di sebuah rumah yang ada di Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri.

“Anggota Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di salah satu home industri senpi modifikasi yang dilakukan tersangka NW,” terangnya.

Dalam penggerebekan itu, masih kata Gatot, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan untuk membuat senpi ilegal. Dari hasil pengembangan, barulah polisi mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Para pelaku memiliki peran diantaranya ada pemasok, pembuat, pendistribusi dan untuk motifnya sendiri mengaku kebutuhan ekonomi dan berburu,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes:Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari tangan para pelaku didapati sejumlah pucuk senjata dan ratusan amunisi. Bahkan, juga ada sejumlah peralatan mesin industri yang digunakannya.

“Ada satu tersangka lama yang membuat sejak tahun 2018 lalu,” katanya.

Hasil produksi itu sendiri, jelas Arman, sudah ada yang didistribusikan ke luar Kabupaten Banyuwangi. Makanya, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang tersebut.

“Kita masih dalam proses pengembangan, untuk memburu tersangka lainnya,” tuturnya.

Tersangka tersebut, masih kata Arman, memang belajar membuat senpi tersebut. Mereka belajar sendiri dengan menggunakan buku panduan yang dimilikinya.

“Ada buku panduannya, makanya tersangka bisa memproduksi sendiri,” ungkapnya.

Kapolresta Arman Asmara Syarifudin menambahkan, untuk adanya keterlibatan adanya anggota atau tidak pihaknya masih menunggu hasil proses pengembangan selanjutnya. Sedangkan keempatnya dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat.

“Tidak ada keterlibatan aksi terorisme. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (dj/ tim-bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button