JATIM

Pengadaan Langsung di RSUD Jombang Rp 7,4 M Patut Dicurigai

JOMBANG, JATIM, BN – Pengadaan barang dan jasa dengan sistim Pengadaan Langsung (PL) di RSUD Jombang hingga mencapai Rp 7,4 M ini diduga ada konspirasi untuk mengambil keuntungan kelompok yang mementingkan perutnya dan patut disorot.

Pangadaan barang dan jasa berbau dengan permaian kotor, dari 80 item kegiatan pengadaan berbasis penyedia (kontraktual) pada tahun anggaran 2020, hampir separo atau sekitar 30 kegiatan diantaranya terindikasi lompat pagar alias keluar dari ketentuan Perpres 12/2021.

Bagaimana tidak, 30 paket dengan metode Pengadaan Langsung (PL) itu ternyata memilik pagu diatas Rp 200 juta. Dari yang paling kecil Rp 203.780.000 yaitu Pengadaan Langsung bibit tanaman dan taman (kode RUP 25870428), hingga yang paling besar yaitu pengadaan langsung bahan dan alat laborat (kode RUP 27231820) dengan pagu Rp 7.448.247.792.

Metode pengadaan barang dan jasa yang terbilang tidak lazim itu sekilas memang masuk akal. Itu karena RSUD Jombang sudah masuk daftar sebagai badan usaha milik Daerah berbasis BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Sebagaimana ketentuan berlaku, untuk BLUD memang dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres
16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hanya yang jadi pertanyaan, sejauh ini apakah RSUD Jombang sudah memiliki piranti internal dalam bentuk regulasi Peraturan Pimpinan BLUD? hingga
berita ini ditulis, kepastian soal regulasi internal tersebut diduga belum berhasil dikantongi.

Kabag TU Hery Mantan Camat Kudu yang sekarang bertugas di RSUD Jombang ketika di konfirmasi via chat whatsapp beberapa waktu lalu belum memberi tanggapannya kepada BN.

Perlu diketahui, kalau merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
Perpres Nomer 16 tahun
2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pasal 38 ayat 3 dijelaskan bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai paling
banyak Rp 200 juta.

Tentu, RSUD Jombang tidak perlu tunduk terhadap ketentuan Perpres tersebut karena memiliki karakteristik BLUD.

Namun demikian, Perpres 12/2021 juga mematok penegasan seperti termaktup pada pasal 61 ayat 1, bahwa Peraturan Presiden ini dikecualikan untuk pada huruf (a) pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Sedang ayat 2 pasal yang sama menegaskan, pengadaan barang dan jasa untuk BLUD akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pimpinan BLUD.

Selanjutnya ayat 2 (a) pasal yang sama menegaskan, Dalam hal Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah belum memilik peraturan pengadaan
barang dan jasa tersendiri, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedo man pada Peraturan Presiden ini.

Kemudian ayat 3 menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pengadaan barang dan jasa akan diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga (LKPP).
Selain Perpres 12/2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
pasal 76 ayat 1 menegaskan, pengadaan barang dan jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan mengenai pengadaan barang danjasa pemerintah.

Sedang ayat 2 pasal yang sama berbunyi, pengadaan barang dan jasa pada BLUD yang bersumber dari (a) jasa layanan, (b) hibah tidak terikat, (c) hasil kerjasama dengan pihak lain, (d)lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan
pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat jombang yang juga paham tentang pengadaan barang dan jasa mengatakan ketika di mintai pendapat oleh Bidik Nasional (BN)
mengatakan, ā€œKata kuncinya adalah apakah RSUD Jombang sudah memiliki piranti internal berupa Peraturan Pimpinan BLUD? Kalau misalnya belum, ya harus kembali ke Perpres. Tapi kalau misalnya sudah ada, ya tinggal diuji saja darimana dasar pemikiran Pengadaan Langsung bisa tembus
hingga Rp 7 milyar?ā€ ujarnya kepada BN.

Sementara hingga saat ini pihak RSUD Jombang belum berhasil untuk ditemui. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button