JATIM

Diduga Terlibat Penipuan dan Pengelapan, Oknun Kabid P3AP2KB Kota Kediri di Tangkap Polisi

KEDIRI, JATIM, BN – PNS/ASN sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Jika tanpa keterangan, PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Diketahui Oknum ASN berinisial “F” selaku Kabid Pengendalian Penduduk di Dinas P3AP2KB Kota Kediri ditangkap di Polres Kediri terkait kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil sehingga beberapa hari diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Sumedi selaku Kadis P3P2KB (Perlindungan Perempuan dan Anak-Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Senin 7/06/2021 dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional (BN) di kantornya mengatakan, “Sdr berinisial “F” Selaku Kabid Pengendalian Penduduk sudah beberapa hari tidak masuk tanpa keterangan, kalau info terkait adanya dugaan penggelapan mobil dan sudah diamankan di Polres Pare saya belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Pare,” ungkapnya kepada awak media BN.

Terkait kebenarannya awak media BN mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya penangkapan dan masih dalam proses penyelidikan.

“Iya mas benar masih dalam proses, nanti kita info lebih lanjut mas. Nanti kita rilis kok mas untuk lebih jelasnya” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Apabila terbukti informasi ini benar, hal ini sangat mencoreng sekali Pemerintahan Kota Kediri apalagi “F” diketahui sebagai sebagai PNS/ASN dan Kabid di Dinas P3AP2KB. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button