Penyidik Kejatisu Geledah Rumah Dinas Dirut dan Kantor PDAM Tirta Lihau
SIMALUNGUN, SUMUT, BN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan giat penggeledahan, geledah kali ini menyasar rumah Dinas Direktur Utama (Dirut) dan kantor PDAM Tirta Lihau Kabupaten Simalungun. Kamis (01/07/2021).
Penggeledahan ini adalah bentuk serangkaian penyelidikan/ penyidikan seradari kasus dugaan korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) program hibah air minum sebanyak total 4637 Sambungan, terdiri dari 2.637 SR ditahun 2019 dan 2000 SR ditahun 2018.
“Giat penggeledahan untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka, dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan”. Kata Kajatisu melalui Kasi Penkum, Sumanggar Siagian.
Terangnya, adapun total anggaran yang diserap untuk realisasi pemasangan SR-MBR, mencapai Rp.14,1 Milyar, terdiri dari dana Hibah senilai Rp.6 Miliar ditahun 2018 dan Rp.8,1 Miliar pada tahun 2019. Selain itu, penyidik juga temukan indikasi dalam dugaan pungutan liar saat realisasi pemasangan SR-MBR oleh PDAM Tirta Lihau Kabupaten Simalungun itu.
“Dalam hasil geledah di dua titik tersebut, tim penyidik Kejatisu berhasil mengamankan berkas-berkas penting yang nantinya digunakan untuk mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan SR-MBR pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun”. Ujarnya.
Untuk sejauh mana peran Dirut dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan realisasi dana hibah pemasangan SR-MBR tahun anggaran 2018 dan 2019 pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun itu. Ditegaskan Sumanggar, pihaknya akan terus menginformasikan secara berjenjang terkait penanganan kasus tersebut hingga tuntas kemeja hijau. (Hs).