SUMUT

Camat Rantau Utara : Penyaluran Bansos Rp 600 Ribu & Beras 10 Kg Berjalan Kondusif  Dan  Tetap Mamatuhi Prokes

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Camat rantau utara Turing Ritonga menghadiri penyaluran penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu untuk  bulan Mei-Juni 2021 yang pencairannya dirapel menjadi Rp. 600 ribu.

Pantauan wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com di lapangan menggambarkan, proses penyaluran bantuan dijaga ketat oleh pihak petugas keamanan Polres labuhanbatu.

Penyaluran  bansos tunai berjalan aman , tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penyaluran BST ini bersamaan dengan penambahan beras 10 kg dari Bulog yang di laksanakan di Gedung Olah Raga (GOR ) jalan WR Supratman mulai  tanggal 28 s/d 31 Juli 2021.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai syarat yang harus dipenuhi ketika mencairkan BST, Turing salah satu warga menjelaskan, penerima bantuan wajib membawa KTP/el atau Kartu Keluarga (KK )  yang asli serta surat undangan yang di bagikan.

” Semoga bantuan yang dicairkan  bermanfaat bagi masyarakat pada situasi pandemi saat ini,” ucap Turing.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten labuhanbatu Zainuddin Harahap mengatakan penyaluran BST tersebut melalui PT Pos Indonesia.

” Penyaluran bansos tunai untuk masyarakat dibagikan melalui kantor Pos serta diperuntukkan khusus masyarakat yang mendapat undangan dari kelurahan/ desa masing masing,” ucapnya.

Zainudin Harahap menambahkan, sementara bantuan Progtam Keluarga Jarapan (PKH) disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,,kalau ada peserta PKH yang tidak mendapat beras bulog coba di tanya ke kantor Pos ,” ujarnya.

Dipertanyakan, jika ditemukan kecurangan seperti adanya pemotongan, Zainuddin menegaskan, tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 600 ribu baik di kantor pos atau dana PKH  dengan dalih pengganti transport oleh siapapun .

” Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 600 ribu dan dana PKH  oleh siapapun, masyarakat diminta untuk melapor,” Pungkasnya.(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button