JATIM

Jelang PTM Terbatas, Gubernur Khofifah Minta Bupati/ Walikota Prioritaskan Vaksin Untuk Pelajar

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas pada hari Kamis (26/8) yang diikuti oleh jajaran Pemerintahan Pusat dan Daerah

SURABAYA, JATIM, BN – Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembukaan kembali sekolah selama PPKM untuk daerah yang berada pada level 3, 2 dan 1 sebagaimana diatur dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021, perlu diimbangi dengan antisipasi yang cermat terhadap resiko terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya di kalangan siswa di lingkungan sekolah.

Dalam rangka membahas hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas pada hari Kamis (26/8) yang diikuti oleh jajaran pemerintahan pusat dan daerah.

Hadir dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjahitan tersebut antara lain Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Gubernur, Pangdam dan Kapolda seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan tentang dampak yang telah dirasakan oleh sektor pendidikan sebagai akibat dari terlalu lamanya pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

Menurut Nadiem telah terjadi ancaman penurunan capaian belajar akibat learning loss. Fakta itulah yang memerlukan segera dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas, khususnya untuk daerah yang berada pada level 3, 2 dan 1 dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memaparkan tentang perkembangan Covid-19 di tanah air, termasuk pada anak usia sekolah, yang berpeluang untuk menyebarluas ke orang tua dan keluarga lain yang dalam kondisi rentan.

Oleh karena itu Menkes menekankan penerapan disiplin protokol kesehatan selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka terbatas, mulai dari berangkat ke sekolah sampai pulang kembali ke rumah.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan tentang pentingnya vaksin bagi guru dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimulai secara terbatas bertahap, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, siswa dan keluarganya serta masyarakat.

Oleh sebab itu Gubenur Khofifah menekankan agar Bupati/Walikota memprioritaskan pemberian vaksin kepada para siswa khususnya SMA/SMK/ Aliyah.
Dalam paparannya Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menyampaikan, bahwa di Jawa Timur vaksinasi untuk guru sudah mencapai 88,48% untuk dosis pertama dan 77,74% untuk dosis kedua, sedangkan untuk siswa SMA , SMK dan SLB sesuai kewenangan Provinsi baru mencapai 7,79% untuk dosis pertama dan 1,31% untuk dosis kedua.

“Kami laporkan kepada Bapak Menko Marves bahwa untuk mencapai 100% vaksinasi untuk guru dan siswa SMA dan SMK , Jawa Timur masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin Covid-19. Jika dihitung mulai usia 12 tahun maka dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin.

Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar Kementerian kesehatan dapat segera memenuhi kebutuhan tersebut, selain kebutuhan untuk masyarakat umum yang juga masih cukup tinggi”, demikian tegas Gubernur Khofifah.

Ditambahkan pula, tentang upaya-upaya yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terkait percepatan vaksinasi untuk pelajar. “Pada tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu, kami telah melakukan vaksin serentak untuk pelajar SMA dan SMK se Jawa Timur sebanyak 38 ribu dosis di 38 Kabupaten/Kota se jawa Timur, dan akan kami lanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak sebanyak 57 ribu dosis pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2021 ini,
Selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta lembaga lain, yang didalamnya juga terdapat sasaran pelajar”, jelas Gubernur Khofifah.

Terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/ Kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.

Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.

Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit Sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah.

Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 Kabupaten/Kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button