LAMPUNG

Janjikan Masuk IPDN, Seorang Oknum PNS di Lampung Utara Dipolisikan

Oknum PNS inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (6/8/2021),

LAMPUNG UTARA, BN – Menjanjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (6/8/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.I.K., M.S.I, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto S.I.K., M.H., mengatakan bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) dirumahnya jalan kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.

Kejadian berawal, FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk ke IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar 250 juta rupiah.

Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar 250 juta rupiah, sehingga FSP hanya meminta uang sejumlah 35 juta rupiah sebagai DP pembayaran. Kemudian berkas pendaftaran berikut uang 35 juta rupiah di serahkan korban kepada terduga FSP.

” Pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019), juga menjanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus sebagai pekerja honorer di Puskesmas Kecamatan Blambangan untuk diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini FSP juga telah menerima uang sebesar 250 juta rupiah dari Istikomah, “ungkap Gigih.

Karena korban merasa ada tanda kejanggalan atau keanehan, maka dibuatlah surat pernyataan. FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020, semua uang akan dikembalikan.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021.

Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib, Unit Pidum yang di pimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang berakhir pada waktu pengembalian uang 24 Agustus 2020.

Saat ini terduga FSP sudah diamankan Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap terduga pelaku FSP dapat di jerat melanggar Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( ES )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button