RIAU

Pelaku Alih Fungsi Kawasan Hutan HPK Mangrove Harus Ditindak

ASRI ISMAIL Kades Tanjung Punak Kec Rupat Utara Kab Bengkalis

* Kades Tanjung Punak Diduga Terlibat

RUPAT UTARA, BENGKALIS, RIAU, BN-
Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas adanya dugaan perusakan lingkungan oleh oknum pengusaha yang mengatas namakan kelompok nelayan, diduga telah merambah kawasan hutan HPK untuk dijadikan tambak udang di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Ironisnya oknum kades setempat yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan justru tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap kegiatan alih fungsi hutan HPK yang dijadikan lokasi tambak udang tersebut. Padahal diketahui bahwa lokasinya hanya berjarak sekitar 300 meter dari Pantai Lapin objek wisata andalan, dimana pemerintah kabupaten Bengkalis secara rutin selalu mengadakan agenda wisata religi mandi safar.

Berdasarkan investigasi media ini di lokasi, usaha tambak udang seluas sekitar 15 hektare lahan HPK hutan manggrove milik seorang pengusaha dari Pekanbaru berinisial Awi. Diduga Awi mengatas namakan Kelompok Nelayan Lapin bersama,
menggunakan Surat Kelompok terbitan tahun 1997. Padahal secara regulasi, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan HPK harus mendapat izin pelepasan kawasan hutan.

Hutan Mangrove HPK yang di alih fungsikan menjadi tambak udang

Untuk diketahui, lokasi yang dijadikan usaha tambak udang tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Rupat dan Rupat Utara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025

Kades Tanjung Punak Asri Ismail yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakuiĀ  jika dirinya sudah mengetahui rencana pembukaan tambak udang tersebut dari ketua kelompok nelayan Lapin Bersama yang menggandeng seorang pengusaha dari pekan baru berinisial AWI. Namun saat disinggung terkait status lahan yang masuk dalam kawasan HPK sang kades berkilah jika pihaknya sejak awal sudah meminta agar AWI melakukan chek status lahan ke BPN di Pekan Baru dan selain itu sang kades juga mengaku sudah mengetahui titik koordinat lahan termasuk dalam kawasan HPK dari pihak BPN Bengkalis berinisial Aziz , ” Di peta ada warna merah muda di lahan yang akan dijadikan tambak udang tersebut ( kawasan HPK ),” kata kades menirukan bahasa Aziz BPN Bengkalis waktu itu.

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Rupat Utara berinisial IT kepadaĀ  media ini menyampaikan penyesalannya terhadap sikap oknum pemerintahan desa Tanjung Punak yang diduga melakukan pembiaran terhadap aksi perusakan lingkungan hutan manggrove dengan dalih usaha tambak udang kelompok nelayan.

“Apa pun dalilnya, mereka dinilai telah melakukan eksploitasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sehingga aksi mereka tidak boleh dibiarkan begitu saja dan mereka harus diseret kedepan hukum, “Kata IT.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi ataupun menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah harus diseret di depan hukum karena telah melakukan tindak pidana” pungkas IT. ( edysbr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button