LAMPUNG

Pendalaman Sungai Tulang Bawang Dikerjakan PT STTP, Lembaga SIK-HAM : Masyarakat Dapat Apa ? 

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN -Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulang Bawang, Junaidi Arsyad, angkat bicara terkait adanya pendalaman alur sungai Tulang Bawang.

Program Gubenur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi kerja bareng dengan pihak PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (SP STTP). Telah diresmikan oleh Kadis Perhubungan, Sabtu (07-08-2021), sebagai simbol dimulainya pekerjaan pendalaman muara sungai dengan pemotongan nasi tumpeng dan pita.

” Mengapa bisa diresmikan pekerjaan pendalaman alur sungai Tulang Bawang, sedangkan masyarakat menolak program itu dan sudah beberapa kali pihak Dinas dan pihak PT STTP saat bersosalisasi selalu ditolak. Namun kenyataannya program itu beraktifitas atau beroperasi sekarang”, jelasnya kepada rekan wartawan diruang kerjanya, Kamis (12-08-2021).

Junaidi Arsyad menjelaskan, beberapa hari yang lalu, salah seorang masyarakat memberikan informasi kalau sosalisasi itu hanyalah intern mereka, karena masyarakat tidak ada yang setuju dengan program pendalaman muara sungai, dan ditemukan oknum yang meminta tanda tangan tanpa paraf, meminta KTP dan KK serta memberikan sejumlah uang Rp100 ribu rupiah tanpa ada kejelasan.

” Apa gunanya KTP dan KK serta tanda tangan mereka, jelas didalam hal ini pasti ada indikasi pemalsuan data,” ucapnya.

Bahkan didalam pemberitaan media, bahwa kepala kampung Keuala Teladas Pakusnadi mengatakan, “iya benar, soal sosalisasi program pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang yang ditolak masyarakat” jelasnya melalui via telpon seluler beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini sudah jelas masyarakat menolak serta sudah diketahui oleh pihak kampung Kuala Teladas khususnya kepala kampung. Tetapi program pendalaman sungai tetap berjalan tanpa menghiraukan penolakan masyarakat.

Masih Junaidi Arsyad melanjutkan, serta Camat Dente Teladas pernah menyampaikan di media ini juga, bahwa diri nya tidak tau sama sekali soal program ini. Suratman menjelaskan (malam Sabtu 22-Juli). “setau saya (camat-red). Itukan program Dinas Perhubungan Provinsi, dan untuk yang lainnya saya tidak tau, baik PT itu bergerak dibidang apa atau komitmennya gimana saya tidak tau,” imbuhnya.

Untuk lebih jelasnya kata dia, kemarin itu, saya hanya memfasilitasi mereka pertemuan saja, baik dari masyarakat Kuala Teladas dan pihak Dinas serta PT STTP. Dan saat pertemuan itu belum ada titik temu atau kejelasannya dalam hasil rapat itu.

Yang ada, pada tgl (6-Januari-2020) dengan Nomor : 005/02/DT/TB/V/2020 Camat Suratman membuat surat tembusan kepada Gubenur Lampung perihal Penalaman Alur Kapal Nelayan. Yang mengatas namakan dari masyarakat permohonan dan dukungan dari kampung Kuala Teladas, Teladas, dan kampung Way Dente. “Disini sudah jelas Camat Dente Teladas sudah membohongi masyarakat,” ucapnya.

Kami berharap kepada pemerintah Daerah dan Pusat bisa berpikir kembali kegiatan pendalaman alur yang akan dikerjakan oleh pihak PT STTP. Karena akan berdampak, sangat merugikan masyarakat Kuala Teladas terutama para nelayan. Rusaknya ekosistem yang ada, seperti tempat bertelurnya Udang, Ikan, Rajungan serta Kepiting dan lain-lain. Itu jadi rusak dan jika musim angin timur laut masyarakat disini sibuk membereskan kapal karena kencangnya ombak akibat terjadinya abrasi.

Konfirmasi wartawan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Valery wahab Kabid Penaatan Lingkungan. Untuk ijin KA. AMDAL PT STTP sudah beres semua karena itu personal.

“Sudah selesai semua untuk AMDAL nya, kalau yang membuat AMDAL itu pihak Provinsi. Kita disini hanyalah tim teknis nya saja. Tentang pemaparan AMDAL, kalau untuk syarat-syarat AMDAL lupa-lupa ingat soal itu”, jelasnya.

” Semua kewenangan pihak Provinsi, karena kita tidak memiliki Komisi AMDAL. Semua ada dasarnya, maka itu semua ke pihak Provinsi, kalau untuk dampak dengan lingkungan didalam AMDAL sudah disebutkan. Jika mau jelas silahkan ke Provinsi” urainya.

Sambungnya, kalau untuk rekomendasi dari sini tidak ada, semua itu kembali ke komisi AMDAL. Kalau waktu awal-awalnya kita pernah kesana waktu sosalisasi namun untuk selanjutnya kita tidak tau juga. Karena kami ini adalah bagian dari tim komisi AMDAL, waktu itu pada tahun 2019 sosalisasi AMDAL.

Dijelaskan kembali oleh Lembaga SIK-HAM Junaidi Arsyad, untuk AMDAL itu pasti ada ijin lingkungan dimulai dari permohonan persetujuan dari masyarakat setempat, diketahui oleh RT, aparatur kampung khususnya kepala kampung, lalu ke pihak Kecamatan (Camat red) lalu di bagian Kabupaten di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tulang Bawang.

Pasalnya kata dia, “Karena Dinas Lingkungan Hidup yang akan mengeluarkan UKL UPL lalu proses AMDAL akan dikeluarkan pihak Provinsi itu mekanismenya, kalau mereka mengatakan tidak ada kewenangan dan kebijakannya, buat apa ada Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang bubarkan saja kalau begitu,” paparnya.

Bila menempatkan pejabat itu yang pahamlah jangan asal menjawab, sedangkan mereka selaku pejabat mengatakan tidak tau. Jangan-jangan mereka bagian para Kolusi terhadap proses Perusahaan/PT tersebut. Ini Perusahaan bukan bagian Pemerintah. Sedangkan disitu bukan anggaran dari APBD atau APBN tetapi disini kerja sama antara Pemerintah dan pihak Perusahaan, pihak Perusahaan yang menyiapkan alat dengan mengangkut dengan keuntungan dari perusahaan, jangan-jangan pihak Perusahaan/PT ini adalah bagian dari tambang pasir yang mau diekspor keluar Negeri atau bagian wilayah daerah Jakarta.

Junaidi Arsyad mempertanyakan, masyarakat dapat apa dari keuntungan pendalaman muara sungai Tulang Bawang, sementara perusahaan sudah membayar pajak, masuk nya sebagai pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Berapa jumlah pembayaran pajak nya yang tercatat, beber Junaidi Arsyad. (*Dra/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button