SULUT

Diduga Korupsi Rp 28, 7 M, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Bitung dan Dirut PT Etmico Abadi Ditahan Kejati Sulut

Teks foto ; Tersangka Ludy dan Etty saat ditahan Kejati Sulut

MANADO, SULUT, BN – Tim penyidik Kejaksaan tinggi yang terdiri dari Eko Payitno Assisten Pidana Khusus (Aspidsus), Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsoran Simorangkir menahan 2 tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka yang ditahan yakni;
1.LAF alias Ludy, Laki-Laki, 52 Tahun, mantan Kepala cabang  PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.

2.ER alias Etty wiraswasta,Direktur utama PT.Etmico Makmur Abadi.

Kepala seksi Penerangan Hukum kejati sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH, mengatakan, masing-masing tersangka sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh kajati Sulut, yakni, tersangka LAF alias Ludy Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 september 2021, dan tersangka ER alias Etty Nomor : PRINT – 04/P.1/Fd.1/09/2021, tanggal 8 September 2021, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari 8 sampai 27 september, di rumah tahanan mapolda Sulut.

Kronologi kasus tersebut, berawal pada 2017 silam, kedua belah pihak melakukan penandatanangan nota kesepahaman (MoU) RZ Alias Ridwan selaku direktur keuangan mewakili PT.Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung bekerja sama dengan PT.Etmico Makmur Abadi Bitung yang di wakili oleh tersangka  ER alias Etty selaku direktur utama, dengan Nomor :Dir/2/Keu/081/XI/2017.

Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama ditandatangani oleh LAF selaku kepala cabang  PT.Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung dan  PT.Etmico Makmur Abadi EL alias Erwin dalam hal kerjasama dagang hasil tangkapan ikan dari nelayan.

Adapun hal perjanjian kerjasama meliputi yaitu;

1.Kerjasama pembelian ikan dengan berkedudukan PT.Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT.Etmico Makmur Abadi dan hasil pembelian ikan tersebut disimpan di gudang PT.Etmico Makmur Abadi, juga merangkap sebagai penjual.

2.Hasil penjualan ikan oleh PT.Etmico Makmur Abadi, akan mengembalikan dana pembelian ikan ke PT.Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.

3.PT.Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan kepada PT.Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung paling lama satu bulan setelah terjadi transaksi.

4.PT.Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan, disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang bitung.

5.Jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku 13 November 2017 sampai 13 November 2018 selama satu tahun.

Akibat Kelalain PT.Etmico Makmur Abadi membayar tunggakan kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung,sehingga negara
Dirugikan sebesar Rp.28.784.740.727 Miliar.

Uang tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, membayar operasional perusahaan, tagihan kartu Kredit dan tunggakan kepada pihak ketiga dan lain lain.

Karena kelalaian tersebut kedua tersangka LAF alias Ludy dan ER Alias Etty, dijerat dengan Pasal 2 ayat  (1), Jo pasal 3, Jo pasal 18  Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1 ) Ke 1 KUHP. (*/Fandi 29)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button