NGANJUK

Penunjukan PJ Kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo Diduga Tuai Masalah

NGANJUK, bidiknasional.com – Penunjukan PJ (Penjabat) Kepala Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo menuai permasalahan. Pasalnya, penunjukan tidak melalui mufakat antar, anggota BPD, Camat, Pamong Desa dan Warga.

Menurut Plt Kepala Dinas PMD, Tri Wahyu Kuncoro, mengatakan, biasanya setelah masa jabatan Kades habis maka penunjukan PJ kades sebenarnya merupakan kewenangan Plt Bupati Nganjuk berdasarkan usulan dari Camat. Namun, yang terjadi di desa Rowomarto, malah digelar musyawarah pribadi dengan calon PJ kades rowomarto.

“Jadi begini ketika Kades berakhir masa jabatannya, maka camat mengusulkan Penjabat Kepala Desa. Camat yang mengusulkan,” terang PLT kepala kantor Dinas PMD, Tri Wahyu Kuncoro, ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/09/2021).

Sementara, Warga dusun ngrengket ketika ditemui wartawan, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan siapa yang memerintahkan melakukan Musyawarah pribadi dengan calon PJ kades manakala diduga Camat yang memberikan perintah untuk usulan tersebut.

“Sapa yang menyuruh BPD? Ya, gak tahu, saya kalau itu, mas” ujar calon PJ kades rowomarto, mantan carik, pak nuin ketika ditemui wartawan dirumahnya, setelah menemui warga dusun ngrengket, desa rowomarto.

Beberapa warga yang ditemui di kantor desa yang tidak mau disebutkan namanya disini, mengatakan, seharusnya diadakan Musdes di kantor desa, akan tetapi yang terjadi ketua BPD melakukan pemilihan sendiri.

Ketua BPD Rowomarto, Supono, juga tidak pernah ada di tempat, ketika dihubungi wartawan hpnya tidak pernah aktif, namun di sisi lain bisa bertemu calon PJ kades saat di hubungi wartawan dan bertemu dirumahnya.

Sementara itu, Supeno, Ketua BPD (Badan Permusyawarahan Desa) Rowomarto, membuat keputusan sepihak tanpa musawarah muncul nama ASN mantan carik, “Usulan Ketua BPD Supono itu sepihak, tanpa musyawarah, tahu-tahu ada surat pengajuan ke Dinas PMD nama ASN Nuin, itu tidak bisa kita terima,” pungkas warga dusun ngrengket, desa rowomarto, pada wartawan. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button