JATENG

Ali Rosidin Ketua Umum Forum Jateng Desak Polisi Usut Penimbun Solar ilegal Batang Diproses Hukum

Ketua Umum Forum Jateng Bersatu Ali Rosidin  

BATANG, JATENG, BN – Sungguh sangat Ironis penegakan Hukum keadilan di Negeri ini, terkesan tebang pilih. Terbukti saat 3 Oknum Wartawan yang di OTT (operasi tangkap tangan) karena kasus dengan penimbun solar ilegal malah 3 Oknum Wartawan yang ditahan. Sedangkan Dugaan Pengusaha Solar ilegal yang berada di Desa Sentul, kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa tengah tidak tersentuh hukum.

Ada rekaman suara percakapan antara oknum Wartawan dan Pengusaha yang menyebutkan bahwa pengusaha solar ilegal tersebut memberikan atensi kepada Oknun APH (Aparat Penegak Hukum) sejumlah uang setiap bulannya. Tidak berselang lama ada video klarifikasi dari pemilik Solar ilegal bahwa ia mengatakan dalam rekaman suara tersebut tidak benar adanya.

Jika kita flash back ke belakang, oknum wartawan tersebut sebelumnya mengklarifikasi penimbun solar ilegal tersebut, sudah lama beroperasi di Kabupaten Batang, tapi sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan terkesan seperti ada pembiaran. Apakah itu sesuai dengan keterangan pengusaha solar bahwa APH tidak pernah menerima atensi. Sungguh luar biasa hukum dinegeri ini.

Menurut Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin.
” Silahkan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap tiga oknum wartawan yang sudah ditangkap, akan tetapi perlu diingat pelaku penjual solar ilegalnya pun harus ditangkap serta menurut informasi dari pelaku solar ilegal selama ini ada pihak APH yang terima setoran, ” Terang Ali .

Lebih jauh dikatakan bahwa siapapun yang terlibat kejahatan harus dikenakan hukuman atau sanksi sesuai Undang- Undang yang berlaku
” dimana rasa keadilan hukumnya kalau yang ditangkap hanya oknum wartawannya saja, sementara pelaku kejahatan dan oknum yang terlibat bebas seakan kebal hukum, ” terang Ali. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button