JATIM

“Jejak Kasus” Pengadaan Mamin Distan Jombang Dinilai Janggal, Diduga Ada Oknum Bermain

Kantor Dinas Pertanian Jombang

JOMBANG, BN  –  Dugaan adanya “Jejak kasus” masa kepemimpinan Dr.Supriadi yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pertanian dan sekarang menduduki sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang masih meninggalkan kenangan pahit.

Kenangan itu kini menjadi sorotan, karena masa kepemimpinannya diduga banyak ditemukannya kejanggalan adanya penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa , termasuk pada kegiatan pengadaan mamin (makan dan minum) penambah daya tahan di Dinas Pertanian Jombang ,karena diduga ada oknum yang bermain .

Perlu diketahui,Dinas Pertanian Jombang diduga sejak dulu paling rawan penuh dengan permainan kotor ,dan dibanding OPD Pemkab Jombang yang lain, dinas ini sekarang menjadi tudingan adanya dugaan terkait adanya kabar kasus pengadaan mamin harian pegawai pada Dinas Pertanian (Distan) Jombang tahun anggaran 2021 terbilang berbeda.

Kegiatan bertajuk belanja penambah daya tahan tubuh itu oleh Distan (Dinas Pertanian) dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung pada setiap bulan dengan pagu Rp 49.940.000 (terdapat 11 kode RUP pada laman Sirup LKPP). Sehingga total biaya yang diperlukan selama satu tahun anggaran mencapai Rp 599.280.000.

Sementara di OPD lain seperti Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Perindustrian yang juga memiliki alokasi cukup besar, kegiatan penambah daya tahan tubuh dikemas dalam satu paket pengadaan untuk satu tahun anggaran.

Sedang dibanyak OPD yang lain, kegiatan belanja serupa rata-rata dilakukan metode pengadaan langsung karena memang nilai pagu kurang dari Rp 200 juta. Hanya secuil OPD yang terduga melakukan kesalahan, karena pembelanjaan mamin daya tahan tubuh dilakukan dengam metode swakelola 1.

Pentolan salah satu LSM di Jombang menilai, penganggaran mamin yang dilakukan Distan Jombang ditengarai cukup janggal. Menurutnya, jika kegiatan dilakukan setiap bulan atau terjadi 12 kali kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran, maka hal itu bisa disebut upaya pemecahan paket.

“Itu jelas menabrak Perpres. Karena jenis kegiatan dan sumber anggaran- nya  sama, serta berlangsung pada tahun yang sama. Itu jelas tidak boleh dipecah. Harusnya digabung dan dilakukan tender,  “ujarnya saat ditemui dikediamannya, Minggu (11/07/2021).

Paket mamin harian pegawai dengan ketentuan satu orang mendapat jatah Rp 10 ribu per hari itu, hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana pelaksanaan dilapangan. Apakah benar dilakukan transaksi tiap bulan dengan satu rekanan, ataukah lebih dari satu rekanan. Juga, belum diketahui menu apa yang didapat para pegawai dari nominal Rp 10 ribu itu.

Kasubag Sungram Dinas Pertanian Jombang, Eko, saat dikonfirmasi dikantor tidak ada ditempat. “Pak Eko tidak ditempat. Lagi giat luar, “kata staf jaga Distan kepada BN, Jumat (09/07/2021).

 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Ahmad Jazuli

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Ahmad Jazuli menegaskan bahwa kegiatan belanja mamin harian pegawai itu sudah sesuai ketentuan. Payung hukumnya adalah Peraturan Bupati Jombang. Hanya saja Jazuli tidak menyebut nomer Perbup.

Lebih jauh Jazuli menegaskan, bahwa soal tehnis dan metode pembelanjaan barang menjadi kewenangan OPD masing-masing. “Itu sudah ada Perbup-nya. Tapi soal bagaimana itu dibelanjakan, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD, “tegas Sekda saat ditemui BN diruang kerjanya, pekan lalu. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button