ACEH

Program JPS Masyarakat Kurang Mampu Subulussalam, Terbuka Dan Belum Memenuhi Kuota

Ilustrasi Gambar : kemensos.go.id

SUBULUSSALAM, ACEH, BN – Dinas sosial Kota Subulussalam melalui Dinsos Provinsi Aceh programkan Jaringan Pengaman Sososial ( JPS ) Tahun 2021 bagi keluarga kurang mampu yang sama sekali belum terdata sebagai penerima bantuan dari Pemerintah.

Hermaini, SP.dI, MM kepala dinas Sosial Kota Subulussalam menjelaskan diruang kerjanya program ini melalui Anggaran APBA Aceh melalui dinas sosial provinsi Aceh,”Kamis 9 September 2021.

Dijelaskan bahwasannya Program Jaringan Pengamanan Sosial ( JPS ) sebagai bentuk untuk antisipasi pemerintah bagi masyarakat yang sama sekali belum tersentuh bantuan dari pemerintah.

Banyak bentuk dan jenis bantuan yang di berikan pemerintah kepada masyarakat seperti PKH,KKS,BPNT,BLT DD dan lainnya,” Jelas Hermaini.

Jadi bagi masyarakat yang kurang mampu yang sama sekali belum mendapatkan bantuan seperti yang disebutkan di atas maka berhak untuk mendapatkan,dengan jumlah uang yang diterima melalui rekening sebesar Rp.300.000 melalui rekening penerima , Untuk saat ini memang hanya sekali terima saja dan mungkin mudah mudahan kedepannya bisa jadi program yang berkelanjutan,”Ungkapnya.

Jumlah Kuota Untuk Kota Subulussalam.

Lebih jelas ditambahkan Kadinsos Kota Subulussalam dari 23 kabupaten/kota yang ada di aceh, Kuota Untuk Kota Subulussalam sendiri yang paling rendah sebanyak 591 KK jumlah Kuota Penerima Untuk Masyarakat Kurang mampu yang belum menerima bantuan Sama Sekali,”Bebernya.

Namun meski demikian data yang masuk dari beberapa desa yang diterima Dinas Sosial kota subulussalam sampai sekarang masih 399 KK artinya belum memenuhi kuota dan masih ada kekurangan sebanyak 192 KK lagi sehingga sampai tanggal 13 september masih ada kesempatan dan waktu untuk warga bila ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Kurangnya kuota ini kata Hermaini diduga akibat adanya keterlambatan dalam mendata dari pihak yang terkait kepada masyarakat yang layak dan belum menerima bantuan sama sekali sehingga data masih berkurang,” Tambahnya.

Syarat untuk mendapatkan bantuan JPS ialah bagi warga Kota Subulussalam yang belum menerima bantuan Sama Sekali,” Pungkasnya.

Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi kata Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam adalah Foto Copy KTP ,Foto Copy KK, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) dari desa dan Rekening bank aceh bila syarat tersebut sudah lengkap maka di serahkan ke kantor dinas sosial Di Jl.Raja Tua , Kecamatan Simpang kiri guna untuk di Verifikasi kembali,” Tutupnya. (Darminto bancin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button