LAMPUNG UTARA

Sat Reskrim Polres Lampura Ciduk Wanita Paruh Baya Terduga Pelaku Tipu Gelap

• Modus Transfer Uang DP 

LAMPUNG UTARA, bidiknasional.com -Seorang wanita paruh baya berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Lampung Utara diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H menyampaikan kepada wartawan, pada Senin 27/9/2021, terduga pelaku mengelabui korbannya melalui melalui transfer Uang Muka (Down Paymet) terlebih dahulu.

Dikatakan oleh AKP Eko Rendi, ditangkapnya terduga pelaku TS berdasarkan dari Laporan korban Ari Esti (32) warga Jalan Tupai Nomor 16 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, ke Polres Lampung Utara dengan surat LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 01 September 2021.

Pelapor / korban Ari Esti saat melapor ke Polres Lampung Utara

Lanjut Kasat, kronologis kejadian dan modus operandi yang dilakukan pelaku, pelapor / korban Ari Esti pasang iklan di market place facebook yang berisi penjualan buah, dihubungi oleh terduga pelaku (TS) melalui nomor 08127383XXXX.

Pelaku mengaku bernama SINTA dan memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah SEPTIANA jalan M Aripin Kotabumi.

Sebagai tanda jadinya (DP), terduga (TS) men-transfer uang sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan.

Setelah barang tiba di TKP bersama-sama dengan korban, barangpun di pindahkan ke mobil/kendaraan TS. Setelah memuat atau memindahkan barang, kendaraan langsung berangkat (meninggalkan TKP).

Selajutnya TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban (Ari esti) untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali, dan korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara (Lampura).

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah) ” ujar Kasat.

Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim sambungnya,” kita yang di backup piket Samapta, hari Minggu 26/9/2021 sekira pukul 10.30 wib diketahui terduga TS berada dijalan Raden Intan Dsn Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, ia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan ” imbuh AKP Eko Rendi.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya lanjut Kasat, terduga TS juga pernah melakukan tindak pidana serupa (penipuan dan penggelapan) di beberapa TKP.

“Pertama pada hari Minggu (19/9/2021) Toko Sembako Marta Kebon Empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 beserta kerugian korban sebesar Rp 5.600.000,-,Kedua hari Kamis (10/6/2021) di Desa Tulung Bakal DesaTanjung Raja Toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 64.000.000,-, dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP ” urai Kasat.

Sebagai informasi, saat ini TS telah berada di Mapolres dan tengah dlakukan proses penyidikan.” ia kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP “pungkas AKP Eko Rendi. ( ES )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button