DELI SERDANGSUMUT

JA Kunker ke Kejari Deli Serdang, Jangan Cederai Masyarakat

DELI SERDANG, bidiknasional.com – Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung (JA) Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana bersama rombongan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/11/2021).

Pada Kunker JA Burhanudin beserta rombongan ke Kejari Deli Serdang itu, turut melihat penerapan peradilan restoratif justice oleh Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur terhadap kasus dugaan pelanggaram pasal 351 KUHPidana, antara saksi korban Melda Nova Sembiring dan Tersangka Hasan Basri Sihaloho dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) disaksikan penyidik Polisi dan Tokoh masyarakat.

Peradilan Restoratif justice yang diterapkan Kajari Deli Serdang terhadap kasus dugaan pasal 351 KUHPidana yang melibatkan antar warga masyarakat tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Yang mana termaktub dalam aturan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski mempedomani Keadilan Restoratif Justice, sebagaimana diatur didalam pasal demi pasal pada peraturan itu, apabila warga masyarakat, terdiri dari pelapor dan terlapor yang telah terbukti berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup diyakini penyidik Polisi dapat ditetapkan sebagai tersangka dan didugakan pasal pelanggarannya

Selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas ke JPU guna penuntutan, maka menurut Perja tersebut dapat diterapkan Peradilan Restoratif, para pihak tentu mendapat fasilitas untuk upaya berdamai secara kekeluargaan dengan disaksikan pihak ketiga, semisal tokoh masyarakat, dan korban dalam kasus itu telah mencabut laporan polisinya.

Mengenai SKP2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Deli Serdang, diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho.

Sebagaimana Saksi Korban telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa. Peristiwa perkara dalam hal ini awalnya pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Terjadi perdebatan antara Saksi Korban (selaku pembeli), bermula perdebatan tawar menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan Tersangka (selaku pedagang/penjual daging).

Selanjutnya akibat tawar menawar tersebut Tersangka emosi dan memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan Tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan Saksi Korban.

Sehingga Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan Tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Tanjung Morawa, dan berkas berikut Tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang oleh penyidik dalam dugaan pelanggaran pasal 351 KUHPidana.

Setelah pemberian SKP2 dari Kepala Kejari Deli Serdang, Tersangka langsung meminta maaf kepada Saksi Korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban, ujarnya dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban,” katanya.

Kemudian bagi Saksi Korban, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasihnya secara langsung atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas dan tumpul kebawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, pada kesempatan kunjungan kerjanya di Sumut, ia mengaku hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, ia juga mengaku selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice.

“Jangan Mencederai Masyarakat, dan ingat, Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” tegasnya.

Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (K.3.3.1/Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button