SUBANG, bidiknasional.com – Senin (15/11/2021) Agen brilink Tini yang berlokasi di desa Kalen Tambo, Kec,Pusakanagara, Kab, Subang Jawa Barat, cairkan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tanpa mengindahkan protokol kesehatan (PROKES) dalam masa pandemi covid 19 PPKM Level Tiga.
Investigasi bidiknasional.com (bn.com) di lapangan dan data yang dihimpun, dengan jumlah para KPM yang sangat banyak akibat adanya penambahan kartu KKS warga desa Kalen Tambo mendatangi agen Brilink e-Waroeng Tini untuk mencairkan dan mengambil sembako selama delapan bulan yang diambil dalam satu kali pencairan.
KPM yang datang sebagian tidak memakai masker dan berjarak sangat dekat serta berkerumunan tanpa adanya pengawasan dari satgas covid19 dan tidak adanya pengawasan TNI /Polri di lokasi.
Sesuai dengan telegram Kapolri Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020 yang di terbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran virus covid 19 di Indonesia.
Dan tertuang dalam KUHP pasal 212 ,216, 218. yang inti dari isinya tertulis, barang siapa yang dengan sengaja tanpa mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara akan dipidana dan diproses hukum yang berlaku. (M.tohir/tim)