SOPPENG, bidiknasional.com – Proses Kasus Pambalakan Liar/Perusak hutan lindung yang diduga melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng bersama 2 orang rekan pekerjanya terus bergulir.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Soppeng , mengenai proses lanjutan kasus tersebut tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor (Polres) Soppeng.
Dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh.Musdar, SH saat dihubungi bidiknasional.com melalui selulernya, kamis 18 November 2021.
Ia menyampaikan,” kami disini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian,” terangnya melalui pesan singkat.
“Kami sudah P21 Pak, Nanti kita coba tanyakan ke penyidik Polres Soppeng, Karna kami disini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng
Sementara di tempat yang terpisah, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan juga menjelaskan melalui WhastApp Pribadinya,” kami sudah siap, tinggal menunggu kapan jadwal proses tahap-2 dari Kejaksaan Soppeng,” kata Iptu Noviarif Kurniawan.
(Anwar Paturusi)