ACEHSINGKIL

Kantor Pertanahan Singkil Adakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Singkil Muhammad Reza,ST.M.Si (kanan ketiga)

ACEH SINGKIL, bidiknasional.com –  Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) Syahbudin Padang Wakil Sekjen III PJID-Nusantara DPW Aceh memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Singkil yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan bertempat di Aula Kantor Pertanahan Singkil (19/11).

Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Kepolisian, Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri dan Dinas Pertanahan Singkil. Dihadiri oleh berbagai undangan jajaran Pemkab Aceh Singkil, PPAT, Karyawan/ti jajaran Kantor Pertanahan Singkil dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

Kepala Kantor Pertanahan Singkil Muhammad Reza,ST,M.Si menyampaikan bahwa urgensi pencegahan adalah untuk menekan kasus sengketa,konflik dan perkara pertanahan.

“Minimal dimasa mendatang kita dapat meminimalisir atau pun meredukasi kasus sengketa dan konflik pertanahan,sehingga perkara pertanahan di Pengadilan Negri dapat di kurangi kuantitasnya,” ujar dia.

Jikalau tidak mampu untuk dihilangkan kata Muhammad Reza,bahwa pencegahan kasus pertanahan harus ada payung hukumnya serta regulasi untuk itu telah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN mengenai pencegahan.

Kepala Kantor Pertanahan Muhammad Reza menambahkan,Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan yang merupskab leading sector dalam pencegahan kasus pertanahan dengan menyelenggarakan fungsi mulai dari penyiapan perumusan kebijakan.

Pelaksanaan indentifikasi dan pemetaan pencegahan serta pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait, “untuk itu kami menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta unsur Pemerintahan Daerah.

“Bahwasannya prinsip-prinsip pencegahan kasus pertanahan atau pun penanganan sengketa,konflik dan perkara tanah harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas tahapa penyelesaian kasus pertanahan mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor:21 Tahun 2020,”  pungkas Muhammad Reza. (Rls/Roni S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button