JATIMJOMBANG

HOAX Oknum Guru Lakukan Perselingkuhan, Dianggap Pencemaran  Nama Baik

Teks Foto : Agus Purnomo Kepala Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan Jombang

• Agus Purnomo : Jangan Hanya Menduga-duga

JOMBANG, bidiknasional.com – Dugaan adanya korban pencemaran nama baik salah seorang guru SDN yang terindikasi melakuka perselingkuhan dengan oknum TU (H) seakan membuat gerah keduanya.

Kedua korban gosip tak sedap itu hingga kini kini tenang-tenang saja karena merasa tidak melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Ketika bidiknasional.com (bn.com) sempat melakukan konfirmasi kepada seorang guru tersebut (SA) yang berdomisili di wilayah tembelang .Menurutnya “bahwa berita itu tidak benar, apalagi nikah siri, ini sama halnya pencemaran bagi saya sekeluarga, saya akan pikirkan dulu nanti,apa saya harus melaporkan ke aparat hukum,karena sudah menyangkut harga diri saya,” pungkasnya.

Sedangkan informasi diterima bn.com, ada suatu sentimen terhadap korban. Tidak tahu karena rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk di singkirkan sebagai pengajar di sekolah yang sekarang.

“Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri ,itu harus bisa di buktikan. Bukan hanya menyerang dan menduga duga yang belum tentu bisa di buktikan, semuanya itu hoax” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Megaluh.

Perlu diketahui, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adala konstitusional,dengan merujuk Pasal 310 ayat (2) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Menurut Agus Purnomo Kadis (Kepala dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang mengatakan,” Kalau bicara soal perselingkuhan itu di diatur dalam KUHP, yang berhak melaporkan itu suami apa istri, jadi jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, jadi jangan gampang bilang hanya diduga. Jadi supaya hati-hati menggunakan bahasa seperti itu ” Tutur Agus Purnomo kepada bn.com.

Sebagai informasi, Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi (“UU 30/4014) Pasal 17 , Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang ; larangan mencampur adukan Wewenang ,dan atau larangan bertindak sewenang-wenang. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button